Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membantah tudingan bahwa majelis hakim melakukan aksi walk out saat memimpin sidang perkara dugaan penghasutan demonstrasi dengan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menegaskan bahwa majelis hakim yang diketuai Harika Nova Yeri secara resmi telah menutup persidangan yang beragenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi para terdakwa, pada Senin (29/12/2025).
“Sidang telah ditutup dan akan dibuka kembali pada agenda sidang berikutnya dengan acara putusan sela,” ujar Sunoto dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (30/12/2025).
Sunoto menjelaskan, penutupan sidang tersebut tidak terdengar oleh sebagian peserta sidang lantaran suasana ruang sidang yang riuh. Suara ketua majelis hakim kalah oleh teriakan serta penggunaan pengeras suara oleh terdakwa.
“Suara ketua majelis tidak terdengar karena kalah dengan mikrofon terdakwa,” katanya.
Ia menambahkan, majelis hakim sebelumnya telah berulang kali mengingatkan para terdakwa dan pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban. Namun peringatan tersebut diabaikan, sehingga ketukan palu penutup sidang tidak terdengar jelas.
“Tidak benar hakim walk out. Yang benar, terdakwa sudah diperingatkan untuk tidak berbicara karena majelis akan menutup persidangan,” tegas Sunoto.
Menurutnya, majelis hakim telah memberikan seluruh hak prosedural kepada para terdakwa, termasuk kesempatan menyampaikan eksepsi. Oleh karena itu, PN Jakpus menepis anggapan bahwa pengadilan bersikap tidak adil terhadap para terdakwa yang dikenal sebagai aktivis.
“Terdakwa sudah diberikan kesempatan mengajukan eksepsi. Namun terdakwa terus berbicara menggunakan pengeras suara sehingga sidang tidak tertib. Akhirnya majelis menutup sidang dan mengetuk palu,” jelasnya.
Setelah persidangan ditutup, Sunoto menyebut para terdakwa masih menggunakan ruang sidang untuk menyampaikan orasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Tri Yanti Merlyn Pardede dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Delpedro dkk. Menurut JPU, eksepsi tersebut tidak dapat diterima karena telah masuk ke materi pokok perkara.
“Eksepsi tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup keberatan karena menyangkut pokok perkara,” kata JPU dalam persidangan.
JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan yang disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, serta melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi, ahli, terdakwa, dan barang bukti.
Dalam perkara ini, Delpedro dkk didakwa mengunggah konten di media sosial Instagram yang berisi ajakan kepada pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi kerusuhan. Para terdakwa dijerat Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.















