Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan MS, pimpinan cabang salah satu bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK). Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 35,6 miliar.
MS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print 237/M.1.11/Fd.1/07/2025.
“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, SH MH, di Jakarta pada Senin (21/7/2025).
Menurut penyidik, MS diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai pimpinan cabang bank Himbara tersebut pada periode Februari 2021 hingga Juni 2023. Ia memutuskan pemberian kredit kepada sejumlah debitur yang memiliki keterkaitan tanpa memperhatikan ketentuan internal bank, termasuk Konsep Hubungan Total Penerima Kredit (KHTPK).
Selain itu, MS juga tidak melakukan verifikasi yang memadai terhadap hasil analisis dan pre-screening yang dilakukan oleh relationship manager, sehingga proses pemberian kredit tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan.
Diduga Terima Gratifikasi
Dalam kasus ini, MS juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah debitur, berupa mobil Toyota Alphard dan uang tunai sekitar Rp 400 juta. Gratifikasi tersebut diduga diberikan sebagai bentuk “terima kasih” karena kredit mereka disetujui.
Kejari Jakarta Utara saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan nasabah. Sejumlah perusahaan yang teridentifikasi terkait dengan perkara ini antara lain: PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP.
“Bukan tidak mungkin akan ada tersangka tambahan. Selain dari internal bank, bisa juga dari pihak debitur,” ujar Nurhimawan.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, yang kini menjabat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Sumatera Selatan, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja penyidikan intensif selama beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Februari 2025, kemudian diperluas pada Juni dan Juli 2025.
“Penanganan perkara terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkas Dandeni.