MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Investigasi lanjutan yang dilakukan Pemimpin Redaksi Media Warta Nasional, Rukmana, S.Pd.I., C.Pla, dan Humas Karang Taruna Tambun Utara mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran teknis dalam pembangunan Perumahan Grand Karsa oleh PT Propertindo Karya Bersama Bahagia.
Temuan lapangan memperlihatkan serangkaian persoalan mendasar yang menimbulkan keresahan warga dan konsumen.
Dalam peninjauan di lokasi proyek, Rukmana mendapati drainase dibangun secara tidak standar, ketiadaan sistem pengendalian banjir (sipel banjir), serta akses jalan proyek yang memanfaatkan jalan kavling milik warga tanpa. Kerusakan jalan warga menjadi salah satu pemicu protes.
Alan, warga kavling yang dirugikan, menegaskan bahwa kendaraan proyek Grand Karsa merusak jalan milik warga kavling.
“Seharusnya developer memiliki jalan sendiri, bukan menumpang jalan warga,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Wawancara dengan Nurhayati
Keluhan juga datang dari konsumen Grand Karsa, yaitu Robi, Hendra, dan Budi. Mereka mengaku janji fasilitas developer tidak terealisasi, termasuk pembangunan One Gate System yang dijanjikan sejak awal.
“Jalan saja masih numpang, apalagi one gate system. Fasum pun dipakai untuk PAM SIMAS, padahal fasum – fasos adalah hak konsumen untuk dibangun mushalla, taman bermain, atau ruang terbuka hijau,” keluh mereka kepada awak media.
Sementara itu, pihak developer, Nurhayati, Jumat 28/11/2025 menyatakan bahwa legalitas perusahaan sudah lengkap, termasuk sertifikat yang telah pecah dan telah dilakukan balik nama bagi konsumen yang sudah akad. Namun, Ia belum dapat menunjukan bukti dokumen sebagai klarifikasi riil kepada media.
Prosedur resmi pembentukan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KPSPAM) di tingkat desa. Prosedur ini relevan untuk menilai apakah penggunaan fasilitas umum oleh pengembang telah sesuai standar hukum dan tata kelola Desa?.
Berikut adalah syarat dibentuknya PAMSIMAS.
Rembug Warga untuk pembentukan KPSPAM dan pelakunya adalah FM, Kopmas, BPD, Kepala Desa, dan perwakilan masyarakat seluruh Dusun. Menjelaskan maksud pembentukan organisasi pengelola air minum, mewujudkan keterbukaan pengelolaan, dan menyepakati KPSPAM sebagai lembaga pengelola layanan air minum. Langkah selanjutnya adalah membuat kesepakatan organisasi, struktur pengurus, dan berita acara musyawarah.
Setelah terbentuk pengurus PAMSIMAS maka dilakukan penyusunan AD/ART KPSPAM yang melibatkan BPD dan Kepala Desa.Tujuannya untuk menyusun pedoman pengelolaan dan menjadikan kesepakatan substansi AD/ART sebagai dasar hukum organisasi.
SK pengurus dikeluarkan oleh Kepala Desa
sebagai legalitas formal KPSPAM. Pemerintah Desa harus menyiapkan Peraturan Desa yang menetapkan KPSPAM sebagai LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa).
Selanjutnya, Sosialisasi Rencana Kerja KPSPAM Untuk menjamin keberlanjutan pelayanan air minum berbasis masyarakat.
Adakah keterkaitan dengan Kasus Grand Karsa ?
Dokumen regulatif tersebut menegaskan bahwa penggunaan fasilitas umum untuk sistem air minum (seperti PAM SIMAS) harus melalui mekanisme formal desa, mulai dari rembug warga, pembentukan kelembagaan, hingga penerbitan SK dan Perdes. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa developer Grand Karsa menggunakan lahan fasum secara sepihak tanpa mekanisme desa sebagaimana diatur dalam pedoman KPSPAM.
Situasi ini memperkuat tuntutan warga dan konsumen agar developer membuka dokumen perizinan, termasuk IMB/PBG, izin pemanfaatan lahan fasum, dan kesesuaian pembangunan dengan tata ruang desa.
Dalam konteks dugaan pelanggaran perizinan pembangunan Perumahan Grand Karsa, penting untuk menegaskan bahwa setiap pembangunan fisik wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar legalitas teknis pembangunan. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam:
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Persyaratan administratif meliputi: status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan perizinan pembangunan, yang kini berbentuk PBG.
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
Pasal 3 ayat (1): Setiap orang yang akan membangun bangunan gedung wajib memiliki PBG.
Pasal 5 ayat (2): PBG harus didasarkan pada kesesuaian rencana bangunan gedung dengan RTRW, RDTR, persyaratan teknis, serta standar keselamatan dan lingkungan. Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 (jo. Permen PUPR 8/2021) tentang Standar Teknis Bangunan Gedung
Mengatur secara detail kewajiban tata bangunan, drainase, ruang terbuka, batas aman lingkungan, dan site plan perumahan.
Ketentuan-ketentuan tersebut memperkuat dugaan awal yang disampaikan oleh Karang Taruna Tambun Utara bahwa pembangunan Perumahan Grand Karsa diduga tidak mengantongi IMB/PBG, sehingga melanggar ketentuan administrasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam UU dan PP tersebut.
Ketiadaan PBG juga berdampak pada: Tidak adanya pengawasan teknis terkait drainase, kontur tanah, sistem anti-banjir, dan jalur evakuasi.
Tidak ada legalitas atas penetapan jalur akses masuk dan keluar perumahan. Tidak adanya jaminan pemenuhan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum).
Oleh karena itu, dugaan ketidaksesuaian izin ini semakin relevan dengan temuan lapangan serta keluhan warga.
Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...
Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...
Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...
Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...