Perubahan Tarif dan Mekanisme Pajak 2025: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?

Rukmana MWN

Oleh: Rahmah Fadilah
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Memasuki tahun 2025, pemerintah resmi menerapkan sejumlah perubahan pada tarif dan mekanisme perpajakan yang perlu segera dipahami oleh seluruh Wajib Pajak.
Perubahan ini merupakan bagian dari strategi reformasi pajak yang bertujuan meningkatkan kepatuhan serta memperluas basis pajak nasional. Salah satu sorotan utama adalah penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan penguatan sistem pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui digitalisasi.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa tarif PPh orang pribadi berpenghasilan menengah akan mengalami penurunan dari 15% menjadi 12% untuk mendorong daya beli masyarakat kelas menengah.
Sementara itu, tarif untuk penghasilan tinggi tetap di kisaran 35%. Di sisi lain, sektor UMKM masih mendapat insentif berupa PPh Final 0,5% selama periode tertentu dengan syarat omzet tidak melebihi Rp 500 juta per tahun.
Perubahan juga terjadi pada mekanisme penghitungan PPN. Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini wajib menggunakan sistem e-Faktur terintegrasi yang secara otomatis menghitung Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Dengan demikian, pengkreditan PPN dapat dilakukan lebih transparan dan akurat. Fitur ini diharapkan mampu meminimalkan risiko manipulasi data serta mendorong efisiensi dalam pelaporan pajak bulanan.
Selain itu, pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan yang lebih ketat untuk mendorong disiplin administrasi. Wajib Pajak kini diwajibkan menyetor dan melaporkan pajaknya paling lambat tanggal 15 dan 20 setiap bulan, tanpa toleransi perpanjangan kecuali dalam kondisi darurat tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif secara otomatis oleh sistem.
Dengan adanya berbagai perubahan tersebut, masyarakat diimbau untuk segera memperbarui informasi dan menyesuaikan administrasi perpajakan mereka. Konsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak atau memanfaatkan layanan konsultasi daring yang disediakan DJP bisa menjadi langkah bijak untuk menghindari kesalahan yang berdampak hukum.
Reformasi pajak 2025 bukan sekadar perubahan angka, tetapi penegasan bahwa kewajiban pajak adalah bagian dari kontribusi aktif terhadap pembangunan nasional.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...