Warta HukumWarta Utama

Penyumbang Dana Al – Zaytun: “Kami Menyumbang Dengan Ikhlas Mengapa Dipersoalkan”

Oleh: Madsuri

Media Warta Nasional | Jakarta – Sidang praperadilan yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Dalam persidangan ini, kesaksian sejumlah saksi dari pihak pemohon menjadi sorotan. Salah satu saksi, Iskandar, mengungkapkan awal pengenalannya dengan Ponpes Al Zaytun dan program-programnya sejak tahun 2015, ketika ia diajak untuk menghadiri sosialisasi terkait program sumbangan pembangunan Masjid Rahmatan Lil Alamin.

“Setahu saya, Jamas adalah jahe membangun masjid dengan program itu untuk menyelesaikan pembangunan Masjid Rahmatan Lil Alamin yang saat itu belum selesai,” ungkap Iskandar, yang juga merupakan wali santri di Ponpes Al Zaytun.

Iskandar juga menyatakan keterlibatannya dalam sejumlah program pembangunan di Al Zaytun, termasuk pertanian, peternakan, dan pembangunan jalan raya. Ia mengaku tertarik untuk menyumbang harta ke program Al Zaytun karena progres pembangunan yang terlihat.

“Saya merasakan luar biasa, dengan menyumbang ini saya merasa hidup saya sangat berkah sekali dan itu menjadi keyakinan saya bahwa sampai tidak ada niat berhenti menyumbang,” kata Iskandar dengan tegas.

Namun, dalam persidangan ini, kuasa hukum pihak Bareskrim ditegur oleh Hakim karena pernyataan sinis kepada saksi. Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim, mempertanyakan ketidakberanian pihak Bareskrim dalam menunjukkan bukti yang relevan.

Alvin menilai penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dengan pasal penggelapan adalah lemah dan tidak tepat karena tidak berdasarkan alat bukti yang sah. Selain itu, soal pasal pencucian uang yang dituduhkan kepada kliennya, Alvin menampiknya dengan alasan pengajuan pinjaman kredit untuk kemajuan Ponpes Al Zaytun.

Sidang praperadilan ini terus berlanjut dengan berbagai kesaksian dan argumen dari kedua belah pihak, menyoroti sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus TPPU ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *