Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Jevon Varian Gideon secara resmi melaporkan penyidik Polres Metro Jakarta Utara, AIPDA Fredy Rubiyanto H, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik profesi penyidik dalam penanganan perkara hukum yang menjerat Jevon.
Baca Juga:
Kepada awak media, Jevon mengungkapkan bahwa selama proses penanganan perkaranya, dirinya kerap dihubungi oleh Fredy untuk melakukan pertemuan di luar kantor guna membahas perkembangan kasus yang tengah ditangani. Dalam komunikasi tersebut, Fredy disebut menjanjikan akan menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi Universitas Indonesia, yakni Dr. Flora Dianti, A.Md., S.H, M.H., guna memberikan keterangan ahli yang diharapkan dapat mengarahkan perkara Jevon agar tidak berlanjut ke ranah pidana, melainkan cukup diselesaikan secara perdata.
“Sebentar lagi hasil kesaksian ahli keluar. Bro bantu gua ya,” ujar Jevon menirukan pernyataan Fredy saat itu.
Fakta tersebut kemudian terungkap dalam sidang etik yang digelar oleh Propam Polres Metro Jakarta Utara pada Senin, 29 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa inisiatif menghadirkan saksi ahli berasal dari Fredy sendiri.
Bahkan, Fredy diduga meminta Jevon untuk membantu pembiayaan honorarium saksi ahli, meskipun seluruh kegiatan penyelidikan dan penyidikan secara normatif telah dianggarkan oleh negara melalui anggaran kepolisian.
Jevon menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki inisiatif untuk menyuap aparat penegak hukum.
“Saya bantah bahwa ini suap. Justru saya selalu dihubungi untuk bertemu, dan dia (Fredy) yang meminta bantuan uang kepada saya, dengan janji akan menghadirkan saksi ahli dari Dr. Flora Dianti, A.Md., S.H, M.H., dosen Universitas Indonesia, agar perkara saya tidak naik ke pidana dan hanya perdata,” tegasnya.
Ironisnya, lanjut Jevon, meskipun janji tersebut disampaikan, pada kenyataannya dirinya tetap diproses secara pidana hingga harus menjalani hukuman penjara. Ia bahkan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta, tanpa adanya penetapan tersangka utama.
“Yang lebih ironis, hanya saya yang diproses hukum. Tidak ada tersangka utama, sementara pihak yang diduga menerima uang justru dilepaskan oleh penyidik. Ini menurut saya merupakan tindakan yang tidak profesional dan mencederai prinsip keadilan dalam penegakan hukum,” pungkas Jevon.
Propam Polres Metro Jakarta Utara IPDA Agus menyatakan, Fredy dikenakan sanksi tidak bisa sekolah selama satu tahun dan tidak dapat promosi jabatan selama enam bulan dan teguran tertulis.
“ini hasil keputusan sidang etik hari ini” terangnya kepada Jevon didepan ruangan Paminal Polres Jakarta Utara.


















