MEDIA WARTA NASIONAL | TANGERANG SELATAN – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Mahasiswa Kepada Masyarakat (PMKM) pada Kamis, 17 April 2025 dengan tema “Kenali dan Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah” di MTs Al-Ihsan Pamulang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum dan pemahaman mendalam kepada siswa mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual serta faktor-faktor yang menyebabkannya terjadi di lingkungan sekolah.
Kepala Sekolah MTs Al-Ihsan, Bapak Drs. A.Sopandi menyambut baik kegiatan PMKM ini. “Pihak Sekolah sangat antusias dengan kegiatan PMKM ini, karena materi yang disampaikan sangat relevan sehingga dapat membantu kami dalam membentuk karakter siswa yang lebih sadar hukum dan menghargai sesama,” ungkapnya.
Baca Juga:
Para guru pun turut mendampingi selama sesi berlangsung dan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Mereka berharap edukasi seperti ini dapat dilakukan secara berkala agar anak-anak semakin sadar akan pentingnya menjaga diri dan menghormati orang lain.
Dalam sesi pemaparan, salah satu kelompok pemateri mengangkat judul “Pengertian Serta Faktor Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah”. Mahasiswa menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup pelecehan verbal, isyarat, dan tindakan intimidatif lainnya yang berbau seksual. Hal ini penting dipahami agar siswa mampu mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual sejak dini.
Anna Surti Ariani, M.Psi., Psikolog (Psikolog Klinis Anak) menjelaskan bahwa “Anak-anak perlu diberikan edukasi seksual sesuai usia agar mereka bisa memahami batasan tubuh dan berani berkata tidak terhadap perlakuan yang tidak pantas.” Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak, bukan tempat yang menumbuhkan rasa takut.
Di sisi hukum, Dr. M. Nurul Irfan, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana UI) juga menjelaskan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius. “UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan bisa dikenakan sanksi pidana yang berat karena posisi korban berada dalam lingkup relasi kuasa.” tegasnya.
Salah satu siswa MTs Al-Ihsan, R (14), mengaku baru mengetahui bahwa komentar yang bersifat menggoda atau menyentuh teman tanpa izin termasuk kekerasan seksual. “Ternyata hal-hal seperti itu bisa berbahaya dan bikin orang nggak nyaman bahkan sudah masuk ke tindakan pidana ya,” ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara siswa dan pemateri, di mana para siswa menunjukkan antusiasme mereka dengan bertanya tentang cara menghadapi situasi pelecehan dan bagaimana melaporkannya. Dan sesi penyerahan plakat sebagai bentuk terimakasih atas partisipasinya dalam kegiatan PMKM ini.