Reporter: Darsani
Editor: Wiratno
MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang berlangsung Rabu 12/02 hingga Jum’at 14 Februari 2025.
Baca Juga:
Acara yang diikuti oleh 49 peserta ini terdiri dari komunitas pers, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Indonesia Raya, dan mahasiswa.
Pelatihan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan hukum para peserta, khususnya dalam peran mereka sebagai paralegal.
Secara resmi acara dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Nasional (BPHN) yang diwakili oleh Kepala Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum, Dr. Masan Nurpian. Dalam sambutannya, Masan menekankan akan pentingnya peran paralegal dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Ia berharap melalui diklat ini para peserta dapat meningkatkan kecakapan dalam ilmu hukum dan menerapkannya dalam membantu masyarakat memahami hak-hak hukum mereka.
Hadir dalam diklat paralegal ini Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Tessa Harumdila.
Dalam paparannya Tessa menyampaikan, “saat ini terdapat 52 Pemberi Bantuan Hukum di wilayah DKI Jakarta dan jumlah ini akan terus ditingkatkan melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal”, katanya.
Lanjut Tessa, Langkah ini sejalan dengan program Asta Cita Presuden Prabowo Subianto poin ke tujuh terkait reformasi di bidang hukum, terangnya.
Hadir pula Dari Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI), Ketua Umum Rukmana, S.Pd.I., Sekretaris Jenderal Dr. HC. Sastra Suganda, Bendahara Suparman, Kepala Bidang Organisasi dan Kepemudaan AAN, serta Nur Kholis, Ketua Umum Asistensi Media Nasional.
Menurut Rukmana, kehadiran pengurus FPWI dalam pelatihan paralegal merupakan komitmen FPWI dalam meningkatkan kapasitas para pengurus di bidang hukum, karena insan pers seringkali bersinggungan dengan hukum”, jelasnya kepada wartawan sesaat sebelum mengikuti pelatihan.
Pelatihan ini mencakup berbagai materi, antara lain pengantar hukum dan demokrasi, keparalegalan, struktur masyarakat, bantuan hukum dan advokasi, hak asasi manusia, gender serta kelompok minoritas dan rentan, prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia, teknik komunikasi bagi paralegal, dan teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan, serta kronologis.
Setelah sesi kelas selama tiga hari, peserta akan melanjutkan dengan aktualisasi peran paralegal di lapangan selama tiga bulan.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui BPHN telah mengambil berbagai langkah strategis dalam pembentukan dan pemberdayaan paralegal. Salah satunya adalah mendorong Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan paralegal yang berkualitas.
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal, telah diselenggarakan 68 angkatan diklat paralegal dengan total 1.715 peserta.
Selain itu, Kemenkumham juga memfasilitasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat akar rumput, sehingga mereka dapat lebih mudah mengakses keadilan.
Penyelenggaraan pelatihan paralegal melibatkan Kanwil Kemenkumham, PBH, serta aparat desa/kelurahan, dengan materi yang mencakup bantuan hukum dan advokasi, prosedur hukum dalam sistem peradilan, teknik komunikasi, dan aktualisasi peran paralegal.
Melalui berbagai inisiatif ini, Kemenkumham berharap dapat meningkatkan jumlah dan kualitas paralegal di Indonesia, sehingga akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dapat terwujud.
Senada dengan Kemenkumham, Ketua LBH Hade Indonesia Raya dan Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADI RAYA) Dr. Ali Syaefudin, S.H., M.H., mengatakan, “pelatihan paralegal ini sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang sadar akan hukum sehingga akan meminimalisir pelanggaran hukum oleh masyarakat dan mengurangi beban negara, tidak semua permasalahan harus dibawa ke kepolisian dan pengadilan”, ungkap Ali.