Oleh: redaksi
Media Warta Nasional | Lampung – Kol.( Purn) dr. H. Sukardiansyah, M.Kes., adalah peserta pemilu legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) dari Partai Amanat Nasional ( PAN) dalam pemilihan legislatif Lampung 1 ditahun 2024.
Dalam kepada media ini Sukardiansyah menyampaikan “adanya perubahan perolehan penghitungan hasil suara miliknya secara berturut – turut dalam SIREKAP KPU, yaitu tanggal 15/02/ 2024 pukul 20:01:22, tampil data atas nama Kol. (Purn) Dr.H.Sukardiansyah, M.Kes.sp.K.j di SIREKAP tertulis 2.337, kemudian pada tanggal 15/02/2024 pukul 21:31:09 tertulis angka 2.506” ungkapnya melalui telpon whatsap Sabtu 17/02/24.
Lanjut Sukardiansyah, “16/02/2024 pukul 06:01:24 angka yang tertulis yaitu 2062, kemudian tanggal 16/02/2024 pukul 08:31:28, tertulis angka 2.183, ini artinya ketidak beresan pada sistem rekapitulasi KPU”, katanya kesal.
Atas dasar temuan tersebut Sukardiansyah mempertanyakan cara kerja SIREKAP KPU, bagaimana mungkin hasil perolehan suaranya telah memperoleh 2.506 bisa turun lagi ke 2.183 suara.
“secara logika andaikata perolehan suara tersebut tidak naik, maka suara tersebut tidak akan turun” tandasnya lagi.
Sukardiansyah menambahkan, walaupun SIREKAP hanyalah alat bantu yang tidak menampilkan hasil ahir dari perhitungan jumlah suara pada pemilihan calon anggota legislatif DPR RI dapil Lampung 1 namun secara jujur hal ini telah membuat nya hawatir dan muncul rasa curiga akan adanya kecurangan.
Menyikapi adanya ketidakberesan pada Sirekap tersebut Sukardiansyah meminta kepada badan pengawas pemilu provinsi Lampung agar dapat segera melakukan verifikasi data terutama melalui Siwaslu yang dimiliki dan dioperasikan oleh Bawaslu, serta dalam waktu dekat secara resmi Kol.(Pur) Dr.H.Sukardiansyah, M
kes., sp.Kj, akan melaporkan ke Bawaslu.