Pengacara Ikbal Tamnge Minta Mahkamah Agung Tinjau Kembali Surat Kapolres Tual

wartanasional

Penulis : Jecko Poetnaroeboen

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | TUAL’ Pengacara korban Ikbal Tamnge, SH,MH dalam Kasus penganiayaan kematian siswa MTs kab Maluku Tenggara (Malra) AT tanggal 19 Februari 2026 lalu, pukul 06.30 WIT di Jln Panglima Mandala, dekat kampus Uningrat, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, saat ini. memasuki tahap penuntutan oleh kejaksaan Negeri Tual.

Namun pengacara Ikbal Tamnge, ketika di konfirmasi MWN sabtu siang (11/4) melalui pesan WhatShap mengatakan dirinya sebagai penasehat hukum korban AT juga kaget dengan mendengar  informasi di masyarakat bahwa persidangan pelaku penganiayaan mantan brimob Mesias Siahaya di pindahkan dari pengadilan Tual ke pengadilan kota Ambon.

Tamnge menambahkan dirinya bersama kedua orang tua korban AT, bersama keluarga mendatangi kejaksaan Negeri Tual, untuk mempertanyakan perpindahan tempat persidangan tersebur jumat (10/4) kepada kejaksaan Tual, dan pihak kejari Tual menjawab perpindahan tempat sidang dari. Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon adalah benar dengan alasan surat keputusan  Mahkahmah Agung/MA,karena masalah keamanan di kota Tual nanti.

“saya dan ortu serta keluarga korban at, kemarin katong ke jaksa, tanya informasi yang keluarga dengar sidang di ambon, baru pa jaksa blng benar,asa surat dari mahkamag agung, kami tidak dapat tembusan surat itu, heran juga kami juga minta foto surat dari jaksa juga tidak di kasih ada apa,” tanya Tamnge.

Menurut pengacara,Ikbal Tamnge, SH,MH, bahwa dirinya sebagai Penasihat Hukum (PH) korban AT, menyampaikan keberatan atas keputusan perpindahan sidang perkara tersangka MS ke Pengadilan Negeri Ambon.oleh surat keputusan  Mahkamah Agun/  MA No. 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tanggal 9 April 2026

Kata Ikbal Tamnge,ia sangat memahami bahwa aspek keamanan dan ketertiban umum merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Namun ia menilai bahwa alasan tersebut dalam perkara ini tidak didukung oleh fakta yang objektif dan terukur.

“sangat setuju faktor kamtibnas itu sangat penting, namun harus kita jujur selama kasus klein kami terjadi tidak ada keributan dari keluarga korban, aman – aman saja,” kata Tamnge.

Pengacara Ikbal Tamnge, menjelaskan bahwa selama ini sebagai PH melakukan pendampingan  korban AT dan NK dari awal proses hingga tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (BB),dari polres Tual ke Kejari Tual (30/3) situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif di kota Tual, tidak terdapat gejolak maupun gangguan keamanan dari pihak keluarga korban,bahkan keluarga korban menunjukkan sikap kooperatif serta menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung saat itu.

“Dari awal proses perkara ini, sampai ke kejaksaan untuk penunturan ini tetap aman saja kenapa harus sidang di pindahkan ke Ambon,” tanya Ikbal.

Untuk itu, Pengacara Ikbal Tamnge yang juga aktivis HMI Makassar, meminta kepada Mahkamah Agung RI untuk meninjau kembali surat kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro (7/3) lalu yang menduga, terhadap potensi gangguan keamanan di kota Tual saat persidangan nanti.

Kata Ikbal perlu ditinjau kembali secara lebih cermat dan proporsional, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap keluarga korban  dan masyarakat kota Tual pada umumnya.

“saya sebagai PH minta MA tinjau kembali surat kaolres Tual tanggal 7 maret karena tidak sesuai dengan situasi yang sebenarnya
di tual ini,” tegas Ikbal.

Ia menambahkan pihaknya juga sangat menyayangkan bahwa proses pengajuan surat oleh polres Tual, hingga terbitnya keputusan Mahkamah Agung pada tanggal 9 April 2026, tidak pernah polres Tual melakukan komunikasi dan melibatkan dirinya sebagai PH korban dan keluarga korban, karena surat Polres Tual, itu berpotensi mengurangi rasa keadilan dan transparansi dalam proses penegakan hukum dalam kasus ini.

PH Ikbal Tamnge mengungjapkan
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap keadilan, pada tanggal 8 April 2026 kemarin pihaknyai telah mengajukan permohonan resmi agar persidangan tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tual, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1). Mempermudah akses keluarga korban dalam mengikuti seluruh proses persidangan.
2). Menjamin kehadiran saksi-saksi yang berdomisili di wilayah setempat.
3). Mendukung prinsip transparansi dan keterbukaan kepada publik.
4). Perkara ini merupakan tindak pidana serius yang menyangkut perlindungan anak dan hilangnya nyawa.
5). Menghindari beban tambahan secara ekonomi bagi keluarga korban.
6). Keluarga korban siap turut menjaga keamanan dan ketertiban selama persidangan berlangsung.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...