Reporter: Rahmah
Editor: Wiratno
MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA – Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI), Rukmana, S.Pd.i., CPLA, mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim dalam kasus hukum yang menjerat Jevon VG, staf legal PT. Hutan Alam Lestari (HAL) Jambi. Namun, ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga:
Jevon VG Diproses Hukum, Ada Kejanggalan?
Jevon VG dan Moses Ritz Owen Tarigan dilaporkan oleh PT. HAL melalui kuasa hukumnya, Herna Sutana, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan. Namun, Rukmana menilai proses hukum terhadap Jevon terkesan dipaksakan.
“Jevon hanya menjalankan tugasnya sebagai staf legal PT. HAL untuk mendaftarkan gugatan terhadap CV. Samanta, CV. Leo Mandiri, dan CV. Ahrita di Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait perkara perbuatan melawan hukum,” kata Rukmana, Sabtu (22/02/2025).

Rukmana juga mengungkap fakta persidangan pada 18 dan 20 Februari 2025 yang menunjukkan bahwa Jevon bertindak atas perintah Direktur PT. HAL, Dodiet Wiraatmaja. Dalam sidang, Jevon mengaku bahwa Ia diperintahkan Dodiet untuk mempertemukan Dodiet dengan Moses ROT dalam pengurusan perkara di PN Jambi. Hal ini diperkuat dengan bukti pembayaran PT. HAL kepada Moses senilai Rp 20 juta untuk jasa hukum.
Namun, meski hanya menjalankan tugas, Jevon VG kini ditahan dan tengah menjalani persidangan, sementara Moses masih berada di rutan dan belum P21.
Sorotan terhadap Jaksa dan Hakim
Rukmana meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora dan Putu Yumi serta Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, S.H., bertindak profesional dalam menangani kasus ini.
“Saya mengapresiasi kerja mereka sejauh ini, tetapi jika mereka tetap memaksakan Jevon bersalah tanpa mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, maka perlu dicurigai adanya kepentingan tertentu,” tegasnya.

Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah bukti transfer dana dari Jevon ke Agie Gama Ignatius dan Moses, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta Utara. Rukmana menilai, jika fakta ini diabaikan, maka ada potensi ketidakadilan dalam proses hukum.
Moses & Partner Tidak Bisa Dilaporkan?
Kasus ini juga menyeret firma hukum Moses & Partner yang diklaim PT. HAL tidak menjalankan kewajibannya sebagai kuasa hukum. Namun, menurut fakta persidangan, PT. HAL justru diduga melakukan wanprestasi terhadap firma hukum tersebut karena terlambat atau tidak membayar jasa hukum sesuai termin yang disepakati.
Menurut hukum, Moses & Partner hanya bisa diproses jika mereka:
- Tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dengan PT. HAL.
- Dengan sengaja menerima pembayaran tanpa memberikan layanan hukum.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan/atau Pasal 378 KUHP (Penipuan). Namun, dalam kasus ini, mereka justru dapat membuktikan adanya wanprestasi PT. HAL, sehingga dugaan pelanggaran hukum oleh Moses & Partner menjadi lemah.
Mengapa Hanya Jevon yang Diproses?
Jevon dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Namun, pertanyaannya, mengapa hanya Jevon yang diproses, sementara Moses, Agie Gama Ignatius, dan Dyan Surbakti yang juga terlibat dalam pembuatan gugatan di PN Jambi tahun 2020 tidak turut diperiksa?
Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu suatu tindak pidana dapat diproses hukum. Jika Agie, Moses, dan Dyan terbukti menerima pembayaran tanpa memberikan layanan yang dijanjikan, mereka juga seharusnya diproses.
Dalam konteks ini, jika Jevon dan Moses & Partner dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, harus dibuktikan bahwa mereka sengaja menguasai dan tidak mengembalikan dana perusahaan serta memiliki niat menipu. Jika tidak, maka menjerat Jevon dengan tuduhan ini menjadi tidak berdasar.
Harapan untuk Keadilan
Kuasa hukum Jevon, Deika Aldira, S.H., berharap hakim dan jaksa bersikap adil dan tidak mengkriminalisasi kliennya.
“Kami berharap Hakim dan Jaksa dalam perkara No. 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr tidak mengkriminalisasi Jevon VG dan membebaskannya dari dakwaan yang tidak berdasar,” ujar Deika kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Sabtu (22/02).
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu keputusan pengadilan apakah akan memberikan keadilan bagi Jevon VG atau tetap memaksakan dakwaan yang dipertanyakan banyak pihak.