Penerapan Hukum Dinilai Keliru, Tim Hukum Minta Chalas Kromoto Dibebaskan

Rukmana MWN

Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Sidang lanjutan perkara pidana pelanggaran merek dagang dengan terdakwa Chalas Kromoto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/7/2025).
Dalam persidangan, tim penasihat hukum dari Law Firm TOP & Partners secara tegas membantah seluruh argumentasi dalam replik JPU yang mereka nilai tidak menghadirkan fakta baru maupun argumentasi hukum yang relevan.
“Replik Jaksa hanya merupakan pengulangan dan tidak menjawab secara substansi nota pembelaan kami,” ujar Topan, salah satu penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Tim penasihat hukum Chalas Kromoto menyoroti ketidaksesuaian barang bukti yang diajukan pelapor, Sadikin Susanto, dengan sertifikat merek IDM000396709. Barang bukti berupa kantong plastik berwarna kuning dan merah disebut berbeda dari etiket yang terdaftar yang hanya bergambar hitam putih.
Mereka merujuk yurisprudensi Mahkamah Agung No. 436 K/Pdt.Sus-HKI/2017 yang menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap merek hanya berlaku sesuai dengan bentuk dan rincian yang terdaftar secara resmi.
Selain itu, Penasihat hukum juga membantah tuduhan pelanggaran merek yang dikaitkan dengan aktivitas terdakwa pada Januari hingga Maret 2021. Mereka menegaskan bahwa pada saat itu, merek milik Chalas Kromoto dengan nomor pendaftaran IDM00887409 masih berstatus aktif dan sah secara hukum.
“Merek tersebut baru dibatalkan oleh Pengadilan Niaga pada Desember 2022. Maka tuduhan pelanggaran tidak bisa dikenakan secara surut,” tegas Firmansyah Adnan, anggota tim hukum terdakwa.
Menanggapi pernyataan JPU yang menyebut pembelaan terdakwa bersifat subjektif, tim hukum menyatakan bahwa seluruh argumen mereka disusun berdasarkan fakta persidangan, keterangan ahli, dan alat bukti sah di pengadilan.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum merujuk pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956, yang mengatur bahwa jika terdapat sengketa perdata, maka pemeriksaan perkara pidana seharusnya ditangguhkan.
“Kasus merek ini sudah diselesaikan melalui gugatan perdata dan telah berkekuatan hukum tetap. Klien kami juga sudah berhenti memproduksi barang terkait. Tidak ada lagi urgensi untuk mempidanakan,” ujar Muhammad Ikbal, penasihat hukum lainnya.
Tuntutan: Bebas dan Pulihkan Nama Baik
Mengakhiri duplik, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim membebaskan Chalas Kromoto dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baiknya, dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Kamis pekan depan.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...