Penangkapan Dinilai Tak Prosedural, Tersangka Riko Ajukan Praperadilan

Rukmana MWN

Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kuasa hukum tersangka Riko, Dr Hendro Onggowijaya, SH, MH, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polsek Tanjung Priok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (8/12/2025).

Permohonan itu diajukan terkait dugaan penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Hari ini kami secara resmi mengajukan praperadilan terhadap Polsek Tanjung Priok atas penangkapan dan penahanan klien kami, saudara Riko,” ujar Hendro Onggowijaya seusai sidang di PN Jakut.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada 17 November 2025 saat Riko dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan di Polsek Tanjung Priok sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, sejak pemanggilan tersebut, Riko tidak kembali ke rumah.

Keesokan harinya, 18 November 2025, ayah Riko, Soekarman, mendatangi Polsek Tanjung Priok dan mendapati anaknya berada di dalam sebuah ruangan penyidik yang menurut keterangannya digembok dari luar. “Menurut kami, kondisi itu sudah masuk kategori penyekapan,” kata pengacara yang akrab dipanggil Onggo.

Sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, pihak kuasa hukum menghubungi penyidik untuk menanyakan status Riko. Saat itu, mereka mendapat informasi bahwa Riko telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, meskipun telah lebih dari 24 jam sejak dipanggil sebagai saksi.

Hendro menambahkan, pihak keluarga baru menerima surat penetapan tersangka bertanggal 17 November 2025, surat perintah penangkapan tertanggal 18 November 2025, serta surat perintah penahanan tertanggal 19 November 2025. Namun, seluruh dokumen tersebut diterima bersamaan pada 18 November 2025.

“Artinya, orangnya sudah ditangkap dan ditahan terlebih dahulu, baru kemudian surat perintah menyusul. Ini jelas janggal,” sambungnya.

Dugaan Keberpihakan Penyidik

Selain mempersoalkan prosedur penangkapan, pihak kuasa hukum juga menduga adanya keberpihakan aparat kepolisian kepada pihak pelapor. Hendro menyebut, pada September 2025, terdapat dua oknum polisi yang diduga mendampingi pihak pelapor bertemu dengan Riko di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

“Dalam pertemuan itu, klien kami diminta mengembalikan uang. Bahkan ada bukti percakapan yang mengarah agar mencari pihak tertentu untuk urusan sertifikat,” katanya.

Nama Dino Saputra dan Zul Saputra disebut sebagai penyidik dalam perkara ini, sementara Handam Samudra merupakan kepala unit yang menangani kasus tersebut.

Adapun perkara yang menjerat Riko berkaitan dengan dugaan penipuan atau penggelapan dalam transaksi jual beli mobil, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Dugaan Pelanggaran Hak Tersangka

Hendro juga mengungkapkan bahwa Riko tidak pernah didampingi penasihat hukum selama proses pemeriksaan. Selain itu, permintaan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan Pasal 72 KUHAP telah diajukan sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah diberikan oleh penyidik.

“Bahkan sampai sekarang kami tidak diberi izin untuk menjenguk klien kami di tahanan. Padahal undang-undang secara tegas menyatakan bahwa pengacara berhak menemui tersangka kapan pun,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa ayah Riko mendapat informasi bahwa anaknya diminta mencabut permohonan praperadilan dengan iming-iming laporan polisi akan dicabut oleh pihak pelapor.

Minta Kapolri dan Propam Turun Tangan

Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk turun tangan memeriksa jajaran Polsek Tanjung Priok.

“Kami tidak menghalangi proses hukum. Namun semuanya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Jika memang ditemukan kesalahan prosedur, kami berharap PN Jakarta Utara menyatakan penangkapan dan penahanan klien kami tidak sah,” kata Hendro.

Sidang praperadilan dengan hakim tunggal Catur Bayu Sulistiyo, SH, dijadwalkan kembali digelar Selasa (9/12/2025) dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Polsek Tanjung Priok.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...