Pemohon Eksekusi Nilai RDP Komisi III dengan Fuad Bawazier Tidak Adil dan Sepihak

Rukmana MWN

Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Pihak pemohon eksekusi dalam sengketa tanah di Jalan Yusuf Adiwinata No. 15, Jakarta Pusat, menilai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI bersama Fuad Bawazier pada 8 Agustus 2024 lalu tidak mencerminkan asas keadilan dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam pertemuan itu, Fuad Bawazier yang didampingi kuasa hukumnya, Srie Melyani, SH, menuding pihak pemohon eksekusi sebagai kelompok “mafia tanah” yang berupaya merampas tanah milik anaknya, Nooraini Bawazier.

Pihak pemohon eksekusi menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

“Kami menganggap RDP itu adalah forum yang melahirkan fitnah. Komisi III DPR seharusnya tidak hanya mendengar satu pihak saja,” ujar Purnama Sutanto, SH, kuasa hukum pemohon eksekusi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (3/11/2025).

Putusan Sudah Inkracht Sejak 2019

Menurut Purnama, sengketa tanah di Jalan Yusuf Adiwinata telah melalui proses hukum panjang sejak tahun 1973 dan berakhir dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 643 PK/Pdt/2019 tertanggal 31 Oktober 2019.

Dalam putusan tersebut, MA menguatkan keputusan sebelumnya yang menyatakan pihak pemohon eksekusi sebagai pihak yang sah atas objek sengketa.

“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Tidak ada alasan untuk menuding kami sebagai mafia tanah. Justru kami ini pihak yang diakui oleh hukum,” kata Purnama.

Soroti Prosedur Komisi III

Pihak pemohon eksekusi juga mempertanyakan mekanisme RDP yang hanya menghadirkan Fuad Bawazier dan kuasa hukumnya tanpa memberi kesempatan bagi pihak lain untuk memberikan klarifikasi.

“DPR seharusnya menjadi lembaga yang adil dan tidak berpihak. Jika menyangkut sengketa hukum, Komisi III perlu memiliki SOP agar kedua belah pihak dapat diundang dan didengar,” ujar Purnama.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru dan mencederai marwah Komisi III DPR RI sebagai lembaga pengawas bidang hukum.

Klaim Pembeli Beritikad Baik Disangkal

Pemohon eksekusi juga membantah klaim Nooraini Bawazier sebagai pembeli beritikad baik. Menurut mereka, Nooraini dan kuasa hukumnya telah mengetahui adanya putusan lama yang memenangkan pihak lain sejak 2008, tetapi tetap melakukan transaksi jual beli.

“Kalau sudah tahu ada putusan sebelumnya, maka tidak bisa disebut pembeli beritikad baik,” kata Purnama.

Eksekusi Gagal karena Tekanan Massa

Pemohon eksekusi mengungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi terakhir pada 7 Agustus 2024 kembali gagal meskipun telah dibacakan berita acara eksekusi. Aparat disebut mundur dari lokasi karena adanya tekanan massa ormas.

“Negara tidak akan kuat jika aparat mundur hanya karena tekanan massa. Putusan pengadilan harus dilaksanakan tanpa intervensi,” kata Purnama.

Minta Hak Jawab dan Klarifikasi

Melalui pernyataan tertulisnya, pihak pemohon eksekusi meminta Komisi III DPR RI memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pernyataan yang muncul dalam RDP tersebut.
Mereka juga mendorong adanya prosedur tetap agar setiap RDP yang menyangkut perkara hukum menghadirkan kedua pihak secara adil.

“Perlindungan hukum harus diberikan kepada pihak yang benar menurut hukum, bukan kepada pihak yang membangun opini,” ujar Purnama.

Latar Belakang Perkara

Sengketa tanah di Jalan Yusuf Adiwinata No.15 bermula dari gugatan Ny. Z. Djoenta Soeari terhadap Dirjen Agraria, Gubernur DKI Jakarta, dan Kolonel AL Soenario pada tahun 1973. Perkara tersebut berlanjut hingga ke tingkat MA dan berakhir dengan kemenangan pihak pemohon eksekusi setelah melalui dua kali peninjauan kembali (PK).

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...