Reporter: Jecko Poetnaroeboen
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | TUAL’ Pemerintah daerah kota Tual, Propinsi Maluku menyediakan anggaran untuk
tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp.12.971.987.184,00
Baca Juga:
Pernyataan ini di sampaikan oleh, kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Tual, Bambang Setiawan. Halim, S. Hut, M.AP, kepada Media Warta Nasional (MWN) melalui pesam WhatShap. Rabu (11/3/26).
“Pemkot tual siap dana thr sebanyak 12 milyar, lebih hampir 13 milyar, “kata bambang.”
Bambang Setiawan. Halim mengatakan, bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2026 di berikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditambahkan,bahwa Pembayaran THR ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 melalui badan pengelolaan keuangan dan aset daerah Kota Tual.
“Pembayaran thr ini di atur dalam pp no 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji krtiga brlas kepada Aparatur Negara, Pensiunan,”ungkapnya.”
Menurut, Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Tual,Bambang Setiawan. Halim, bahwa pemerintah kota Tual, telah menyiapkan THR tahun anggaran 2026,senilai Rp12.971.987.184 untuk dibayarkan kepada 3.574 ASN sebagai penerima yang berada pada 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota Tual.
Kata Bambang, dari jumlah anggaran Rp12.971.987.184, terdiri dari
1). ASN,1.760 orang senilai Rp8.198.665.101,
2). PPPK,1.792 orang, senilai
Rp4.673.917.285
3). Pejabat Negara, 2 orang,
senilai,Rp11.766.582
4). DPRD kota Tual 20 orang, senilai
Rp87.638.216
Jumlah semua, 3.574 orang, senilai
Rp12.971.987.184
“Jadi thr yang dapat, itu ada, asn dan pppk, pejabat negara, dsn dprd kota Tual, semua sebanyak, 3.574 orang
Bambang Setiawan Halim,mengungkapkan bahwa,komponen THR yang diterima oleh ASN dan PPPK dan Pejabat Negara,di kota Tual antara lain :
a). Gaji pokok;
b). Tunjangan keluarga;
c). Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sementara itu komponen THR yang diterima oleh DPRD=kota Tual, antara lain :
a). Uang representasi;
b). Tunjangan keluarga dan
c). Tunjangan jabatan;
Selain itu husus untuk PPPK, terdapat ketentuan Pasal 9 ayat (14) PP 9 Tahun 2026 ,dimana PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu (1) bulan yang diterima.
“Kalau thr asn,pppk dan pejabat negara,itu dari gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan,”jelas Bambang.”
Bambang berharap Bendahara Pengeluaran pada setiap OPD di kota Tual, dapat segera menyiapkan kelengkapan dokumen permintaan THR agar proses pencairan dapat diproses lebih cepat sehingga aparatur dapat menerima haknya tepat waktu.
Kata dia selain sebagai bentuk pemenuhan hak aparatur pemerintah, pembayaran THR ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H 2026 M, terutama bagi pelaku usaha kecil dan perdagangan di Kota Tual.
Ia janji THR direncanakan mulai diproses pada kamis tanggal 12 Maret 2026, setelah seluruh dokumen permintaan pembayaran dari masing-masing OPD disampaikan kepada BPKAD Kota Tual.
“Saya harap bendahara ceoat proses administrasi thr, supaya cepat di bayar ke asn, pppk, wslilota dan wakil walikota, serta dprd kota tual.” janjinya.”














