Reporter: Lambas
Editor: Wiratno
MEDIAWARTANASIONAL.COM | BOGOR – Sebagai Kuasa Hukum dari ahli Waris Anta Niran, Yudha Priyono S.H.,M.H., apresiasi Pemerintahan Kecamatan Tajurhalang, atas respon cepat dari pihaknya, sehingga menimbulkan undangan untuk memfasilitasi mediasi gelar materi antara Ahli Waris dari Anta Niran, dengan pihak Desa Sasak Panjang, dan Teny Sinaga, terkait atas sebidang tanah berlokasi di Sasak Panjang, dimana mediasi dilaksanakan di Aula Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (31/01/2025) dan dipimpin langsung oleh Camat Tajurhalang, Ivan Pramudia S.Sos.,M.M.
Baca Juga:
Dalam undangan nomor 400.10.2.4/36/pem. Tersebut jelas tertulis agar pihak yang diundang untuk menghadiri serta membawa dokumen atau bukti data, untuk bersama-sama melakukan audit administrasi atas pengajuan alas hak tanah An. Teny Sinaga.
Tapi dalam hal itu, Acing Nomit sebagai ahli waris sangat kecewa, kepada pihak yang diundang yang tidak semua hadir, terutama pihak desa hanya diwakili saja.
“Sebagai pihak yang merasa dirugikan yakni dengan adanya pengakuan hak atas tanah yang saya kuasai dan disertai data yang jelas, kami ahli waris sangat kecewa dengan pihak desa dan ibu Teny Sinaga yang tidak bisa hadir dimediasi kali ini,” Ungkapnya.
“Padahal ini sudah mediasi yang keenam kalinya, empat kali dikantor Desa Sasak Panjang, di kepolisian sekali, dan mediasi saat ini yang dilakukan dikantor Kecamatan Tajurhalang,” Tambahnya.
Apalagi kehadiran pihak desa, hanya diwakilkan oleh Endang Ipay, Kaur Pemerintah didesa Sasak Panjang, tanpa bawa data, ini menandakan pihak desa tidak dapat diatur atau tidak patuh kepada Camat, serta mengindahkan isi surat undangan tersebut.
Menanggapi pernyataan dari ahli waris, Yudha Priyono selaku Kuasa Hukum pun sangat kecewa dan menyayangkan sikap pihak pemerintahan desa Sasak Panjang yang seolah-olah tidak menghargai dan menghormati undangan dari pihak pemerintahan kecamatan Tajurhalang.
“Dalam hal mediasi kita pihak dari Anta Niran sudah berulang kali kecewa, baik oleh pihak desa maupun pihak yang mengklaim lahan tanah tersebut,” Jelasnya.
Apalagi mediasi kali ini yang memfasilitasi adalah pihak kecamatan sendiri, tapi apa yang diperlihatkan oleh pihak desa, jelas sangat tidak menghormati Camat selaku pihak yang mengundang.
“Masa pimpinan yang undang dengan isi surat yang jelas agar membawa dokumen atau bukti data yang ada, baik oleh desa maupun pihak Teny Sinaga, untuk ditimbulkan dalam mediasi ini, tapi apa yang terjadi malah sebaliknya, ada yang ngak hadir, juga ada yang datang hanya bawa badan saja,” Tambahnya dengan rasa geram.
Kuasa Hukum pun, mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan beberapa langkah, dalam mengantisipasi hal-hal yang seperti ini, mulai dari somasi sampai melakukan pengaduan masyarakat ke Polresta Depok.
“Itu semua sudah kita lakukan dan tetap kita awasi hingga tahap pelaporan nantinya,”Ungkapnya.
Kita juga sudah somasi An. Teny Sinaga agar segera membongkar bangunan yang berada diatas lahan yang kita kuasai, sebagai bentuk kekecewaan kita terhadapnya.
Disini, Yudha, sebagai Kuasa Hukum menuntut keadilan buat kliennya dari pihak desa, dan menantang kedua pihak, baik desa maupun pihak yang mengklaim lahan tersebut dengan adu data, jika punya data lengkap, munculkan jangan hanya bicara saja.
“Dan seharusnya itu harus dilakukan oleh pihak desa sebagai pihak yang harusnya memberikan keadilan bagi masyarakatnya, juga bekerja secara profesional tanpa ada keberpihakan maupun kepentingan” Kata Yudha dengan nada kecewa.
“Perlu diingat jika sampai disitu timbul SHM maka itu akan menimbulkan banyak masalah baru, dikarenakan ketidaksesuaian data,” Tutupnya.