Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL – BEKASI – Sejumlah warga Desa Srijaya, Kampung Gabus Rawa, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menyampaikan protes terhadap aktivitas pembangunan Perumahan Diandes Residen. Penolakan tersebut dipicu oleh dugaan penggunaan fasilitas milik warga, khususnya akses jalan lingkungan dan trafo listrik, tanpa adanya kejelasan perizinan dan kesepakatan dengan masyarakat setempat.
Baca Juga:
Perwakilan warga yang juga merupakan anggota Karang Taruna Tambun Utara, Iwan, menegaskan bahwa hingga saat ini perumahan tersebut tidak memiliki akses jalan sendiri.
Selain itu, pembangunan kawasan hunian tersebut dinilai belum dilengkapi dengan sarana dan prasarana dasar, seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), sistem pengendalian banjir, serta ketersediaan lahan pemakaman bagi calon penghuni.
“Pembangunan ini patut dipertanyakan dari sisi kelengkapan administrasi dan tanggung jawab sosial pengembang. Kami meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara karena diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Iwan kepada Media Warta Nasional.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi teknis terkait dapat segera turun tangan untuk melakukan peninjauan serta verifikasi terhadap legalitas pembangunan Perumahan Diandes Residen.
Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, melindungi hak-hak masyarakat sekitar, serta mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari.
Tilung yang dikenal sebagai perwakilan dari Developer Diandes Residen saat dihubungi wartawan 7 Januari 2026 berjanji akan mengagendakan untuk wawancara namun hingga berita ini diturunkan Tilung belum menepati janjinya tersebut.














