Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI’ Pelayanan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari pihak kuasa hukum pekerja terkait lambannya penanganan permohonan perselisihan hubungan industrial.
Kuasa hukum pekerja, Jevon Varian Gideon, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Disnaker Kabupaten Bekasi pada Selasa, 3 Maret 2026.
Baca Juga:
Permohonan tersebut diajukan untuk mewakili kepentingan kliennya, Ali Mustopa Haryadi, yang mengalami permasalahan pemutusan hubungan kerja.
Permohonan tersebut diajukan melalui kantor hukum JVG & Associates yang berkantor di Bellezza BSA 1st Floor Unit 106, Jalan Letjen Soepeno, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam surat bernomor 010/SK/JVGA/III/2026 dengan perihal Permohonan Pencatatan Hubungan Industrial, pihak kuasa hukum juga melampirkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Februari 2026 sebagai dasar perwakilan hukum terhadap kliennya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan diajukan dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara pekerja dan perusahaan, termasuk melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan.
Namun demikian, menurut Jevon, hingga lebih dari satu pekan setelah surat tersebut disampaikan, pihaknya belum menerima informasi apa pun terkait tindak lanjut dari Disnaker Kabupaten Bekasi, termasuk mengenai penunjukan mediator untuk memproses perkara tersebut.
“Pelayanan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi sangat buruk.
Kami harus bolak-balik datang ke kantor Disnaker hanya untuk mengantar surat permohonan, dan setelah satu pekan kami harus kembali lagi untuk mengecek apakah sudah ada penunjukan mediator oleh pihak Disnaker,” ujar Jevon kepada awak media, Senin (09/03/2026).
Ia menilai sistem birokrasi pelayanan di instansi tersebut masih tidak efisien dan cenderung menyulitkan masyarakat yang sedang mencari keadilan dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Menurutnya, di era digital saat ini seharusnya terdapat mekanisme komunikasi yang lebih efektif antara instansi pemerintah dan masyarakat, misalnya melalui pemberitahuan resmi melalui email atau aplikasi pesan singkat.
“Sistem birokrasi seperti ini tidak efisien dan hanya membuang waktu.
Mengapa tidak ada komunikasi dua arah melalui email atau saluran WhatsApp untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan permohonan yang mereka ajukan,” tegasnya.
Lambannya penanganan perkara ketenagakerjaan tersebut dinilai dapat berdampak langsung pada perlindungan hak-hak pekerja.
Ketika proses administrasi berjalan lambat, pekerja yang tengah menghadapi sengketa hubungan kerja berpotensi mengalami ketidakpastian hukum dalam memperjuangkan hak-haknya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penanganan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial tersebut.














