Oleh: Mustofa
Media Warta Nasional | Jakarta – Sebanyak 30 pegawai Rutan Kelas I Jakarta Pusat bersama enam Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Anti Korupsi (PAKSI). Acara yang diselenggarakan di Aula Gedung 1 Rutan Kelas I Jakarta Pusat ini merupakan kolaborasi dengan Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta gratifikasi. Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Fauzi Harahap, menyatakan pentingnya kehadiran tim penyuluh hukum untuk memberikan dukungan dalam mengedukasi dan meningkatkan pengetahuan tentang sosialisasi anti korupsi.
“Sesungguhnya, kedatangan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta tidaklah tanpa alasan. Mereka hadir untuk memberikan dukungan dalam membentuk kesadaran tentang pentingnya pencegahan korupsi,” ujar Fauzi Harahap.
Para penyuluh hukum secara bergantian memaparkan materi tentang delik tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi.