Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Seorang warga Bekasi bernama Saman resmi melaporkan dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan luka bakar pada anggota keluarganya usai menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Bekasi. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Bekasi dengan nomor STTLP/B/1661/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA 02/05/2025.
Terlapor dikenakan pasal tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan oran luka Undang – Undang no. 1 th 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat 2 UU nomor 36 th 2014 tentang tenaga kesehatan.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, Saman melaporkan insiden yang terjadi pada 30/04/2025 di RS Tiara Bekasi. Korban, yang saat itu sedang dalam kondisi demam dan menjalani pengobatan, mengalami luka serius setelah menerima suntikan antibiotik. Diduga, terjadi reaksi keras yang menyebabkan luka bakar pada tubuh pasien.
“Awalnya pihak keluarga meminta agar korban dibawa pulang karena masih anak-anak dan khawatir dengan kondisinya. Tapi pihak rumah sakit tetap menyuntikkan antibiotik, dan setelah itu muncul reaksi yang menyebabkan kulit korban melepuh seperti luka bakar,” jelas Saman dalam laporan tersebut.
Saman menuntut pertanggungjawaban pihak rumah sakit atas dugaan tindakan ceroboh tersebut. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran prosedur medis yang mengarah pada tindak pidana kelalaian.
Dalam tanda bukti lapor tertera laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada pemeriksaan kepada pelapor maupun terlapor, Saman berharap agar Polres Kab. Bekasi segera memproses hukum RS. Tiara yang mempekerjakan Suster tidak profesional.
Sementara itu pihak Rumah Sakit Tiara, Babelan, Bekasi saat dikonfirmasi Kamis 08/05/2025 oleh pimpinan redaksi Media Warta Nasional enggan memberikan keterangan apapun terkait pasien yang mengalami luka sèperti bekas kebakar, Titin bagian Customer Service mengaku tak berwenang memberikan keterangan kepada awak media.
“Saya tidak berwenang memberikan keterangan nanti saya sampaikan kepada bagian Humas RS. Tiara terkait kedatangan Bapak,” tegas Titin.