Reporter: Darsani
Editor: Wiratno
MEDIAWARTANASIONAL.COM| JAKARTA – 13 Februari 2025 – Universitas Trisakti bersama Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya (LBH HIR) kembali mengadakan Diklat Paralegal ke-II pada Kamis (13/2). Kegiatan ini bertujuan mencetak paralegal profesional yang mampu membantu masyarakat dalam mengakses keadilan.
Dalam diklat ini, David Nur Iman, S.H., M.H., perwakilan dari Kementerian Hukum DKI Jakarta, hadir sebagai pemateri utama. Ia memberikan materi mengenai teknik penyusunan laporan dan pengaduan, yang merupakan keterampilan penting bagi seorang paralegal.
Ketua LBH HIR, Dr. M. Ali Syaefudin, S.H., M.H., memonitoring anggotanya dan menegaskan bahwa program ini dirancang untuk membentuk paralegal yang kompeten. “Kami menghadirkan narasumber yang berpengalaman agar peserta dapat memahami hukum dengan lebih baik dan mampu menerapkannya dalam praktik,” ujarnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisakti, Dr. Andi Widianto Hummerson, menambahkan bahwa Universitas Trisakti ingin berperan lebih dalam dunia hukum. “Trisakti dikenal sebagai kampus reformasi, dan kami ingin membuktikan bahwa Trisakti juga menjadi kampus hukum yang aktif dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Pembahasan Hukum Pidana dan Transisi KUHP Baru
Dalam materinya, David menjelaskan tentang perbedaan antara delik aduan dan delik biasa dalam hukum pidana.
“Delik aduan hanya bisa dilaporkan oleh korban yang merasa dirugikan dan dapat dicabut, sedangkan delik biasa bisa dilaporkan oleh siapa saja dan tidak dapat dicabut,” jelasnya.
Diklat semakin menarik saat salah satu peserta mengajukan pertanyaan tentang posisi hukum berbasis Al-Qur’an, seperti yang diterapkan di Aceh.
“Sebenarnya, Al-Qur’an memang menjadi sumber hukum, dan sering kali beberapa aturan dalam KUHP maupun undang-undang mengadopsi prinsip dari Al-Qur’an. Namun, dalam praktiknya, penerapan hukum berbasis agama ini kerap mendapat tantangan dari masyarakat yang menilai bahwa hukum Tuhan (Al-Qur’an) tidak manusiawi atau kurang relevan,” jawab David.
Selain itu, ia juga mengingatkan peserta tentang masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru, yang efektif berlaku mulai tahun 2026. Salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah pengenalan hukum absolut dan hukum relatif.
Sebagai contoh, dalam kasus perzinaan, jika menggunakan hukum absolut, maka kedua pihak harus diproses hukum. Sementara dalam hukum relatif, proses hukum bisa dipilih atau dipisahkan,” terangnya.
Latihan Praktik dan Antusiasme Peserta
Tak hanya menerima materi, peserta diklat juga diberikan tugas praktik berupa penyusunan laporan pengaduan ke Kepolisian serta pembuatan surat resmi atau dinas terkait perkembangan kasus.
Suasana diklat berlangsung interaktif, dengan pemateri yang bersikap fleksibel dan responsif terhadap pertanyaan peserta. Hal ini membuat diskusi menjadi lebih hidup dan menarik.
Dengan pelatihan ini, diharapkan peserta dapat memahami hukum secara lebih mendalam dan mampu membantu masyarakat dalam mengakses keadilan.
LBH HIR dan LKBH Trisakti berencana untuk terus mengadakan program serupa di masa mendatang guna meningkatkan kapasitas paralegal di Indonesia.