Reporter: Yohanes
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | DEPOK – Sampai saat ini masih berdiri kokoh bangunan liar Pagar Arkon di atas lahan seluas 6,3 Hektar milik PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) di jalan Abdul Wahab, Blok Braan Kelurahan Kedaung Sawangan Kota Depok.
Sampai beruta ini di turunkan, pagar Arkon masih berdiri kokoh padahal belum mengantongi Izin dari Pemkot Depok. Seharusnya Pemkot Depok mengambil tindakan tegas terhadap bangunan pagar Arkon yang berdiri permanen tersebut.
Padahal sudah ada surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Depok, no.648/155-DPMPTSP, 29 April 2025 hal sanksi penindakan penyegelan pagar Arkon diatas lahan tanah seluas 9,3 HA berlokasi di jalan Abdul Wahab Kec. Sawangan Kota Depok.
Di temui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Drs. Manguluang Mansyur mengatakan bahwa, “saat itu PT Haikal sudah meminta ijin untuk penundaan penyegelan dengan alasan karena sedang mengurus sertifikat maka kita tunda dulu. Dan sampai sejauh ini saya belum tau kelanjutannya, apakah berkas tersebut sudah masuk apa belum, nanti akan segera saya cek,”ucapnya.
Masih kata Manguluang, “kalau pun nanti sekiranya oleh pihak PT Haikal belum juga memenuhi permohonan sesuai prosedur yang sudah di tentukan, kami akan lakukan langkah sesuai prosedur,”tegasya. Pada hari Senin (28/7/25).
Di tempat yang sama Sudrajat Karyoto, S.STP,. M.A selaku Kabid Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, pada DPMPTSP tegas mengatakan bahwa, “PT Haikal sampai sejauh ini belum ada mengajukan untuk permohonan tersebut. Jadi kalau ada, pasti akan kami proses,” jelas Sudrajat.
Mengenai masalah adanya pemagar Arkon tersebut, sebelumnya sudah dua kali akan di lakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Depok. Namun itu urung di lakukan penyegelannya, karna terkait ada surat permohonan penundaan penyegelan dari pihak pemilik pagar Arkon (supari) yang berjanji baru akan mengurus Sertifikat tanah skema PTSL di BPN sebagai dasar persaratan permohonan IMB.
Hal lain yang perlu di ketahui bahwa, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, melalui Agus Tresna S.SiT. Plt kepala seksi survei dan pemetaan menerangkan, bahwa sertifikat Program PTSL tidak diperuntukan untuk Kavling.
Ini menjadi alasan kuat bahwa PT Haikal Perkasa Abadi belum bisa memenuhi dan menempuh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sudah seharusnya Pemkot Depok tegas melakukan penyegelan bangunan liar yang tidak mengantogi IMB. Perda harus di tegakkan dan tidak tebang pilih. Pemkot Depok harus berani, agar Masyarakat bisa mempercayai Pemkot Depok dalam penegakan Perda yang berlaku.