Redaksi: Rabu 22 Mei 2025
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) ditangkap pihak kepolisian setelah diduga menduduki secara ilegal tiga unit ruko milik warga di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan adanya intimidasi usai melayangkan somasi terhadap ormas yang menempati propertinya tanpa izin.
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang diketahui merupakan pengurus ormas Gibas (Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) Bekasi Kota.
“Kami menangkap dua orang tersangka, yaitu RMP yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Gibas Bekasi Kota, dan ES selaku Humas,” ujar Binsar kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Menurut keterangan korban, Ia memiliki tiga unit ruko yang sah secara hukum dan telah dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sejak September 2024, ruko-ruko tersebut justru dikuasai dan ditempati oleh kelompok ormas tanpa izin.
Mirisnya, setelah korban mencoba menempuh jalur hukum dengan mengirimkan somasi kepada pihak ormas, justru yang bersangkutan mendapat tekanan balik dan intimidasi dari oknum ormas.
Kini, kedua tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro Bekasi Kota. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak ormas Gibas Bekasi Kota mengenai kasus ini.