“Pengekangan ini akan berakibat memburuknya industri media”
Oleh: redaksi
Media Warta Nasional | Jakarta – Draf revisi Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tengah menjadi perbincangan publik dan menuai kontroversi. Pasal yang paling menjadi sorotan adalah Pasal 50 B Ayat 2 Huruf (c) yang menyatakan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal ini dianggap berpotensi membungkam kebebasan pers dan mengebiri kebebasan pers di Indonesia.
Ratusan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi wartawan, mahasiswa dan organisasi pro demokrasi Senin, 27/05/2024, menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta. Mereka memprotes keras RUU Penyiaran dan menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR.
Dalam keterangan tertulisnya, yang beredar di media – media Cyber sejumlah organisasi pers seperti AJI, IJTI, AWPI, FPWI, IMO dan IWO menilai bahwa pasal-pasal dalam revisi UU Penyiaran akan menghambat kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang notabene merupakan pilar keempat dalam sistem demokrasi.
“Revisi UU ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk menyensor, mengebiri dan menghambat kerja jurnalistik,” demikian pernyataan tertulis beberapa organisasi pers, Senin (27/5/2024).
Para Ketua Organisasi wartawan beranggapan, beberapa pasal dalam RUU Penyiaran mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. “hal ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama tahun 1998,” tegas demonsran (Organisasi Pers).
Tak hanya jurnalis yang memprotes dan menolak RUU penyiaran, sejumlah pasal dalam revisi UU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan menyebabkan diskriminasi kelompok marginal.
“Pengekangan ini akan berakibat memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para pekerja media dan pekerja kreatif di ranah digital,” tegas pernyataan tersebut.
Poin-poin Penolakan
Para demonstran menyampaikan beberapa poin tuntutan dan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran:
1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers
Pasal-pasal bermasalah memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak berkepentingan.
2. Kebebasan Berekspresi Terancam
Ketentuan pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara.
3. Kriminalisasi Jurnalis
Ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita kontroversial dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
4. Independensi Media Terancam
Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak tertentu, merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan.
5. Berpotensi Mengancam Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif
Pasal-pasal yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi pekerja kreatif, seperti tim konten YouTube, podcast, pegiat media sosial, dan lainnya.
Desakan untuk Menghentikan Pembahasan
Gabungan organisasi pers meminta DPR untuk segera menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Mereka juga menginginkan agar DPR melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Selain itu, organisasi pers meminta DPR memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
Aksi Unjuk Rasa
Para demonstran datang sekitar pukul 09.40 WIB, berjalan beriringan dari sekitaran Gelora Bung Karno (GBK) sebelum berhenti di depan Gedung DPR. Mereka membawa banner bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran” dan “Dukung Kebebasan Pers.” Sebelum memulai orasi, massa mengumpulkan ID card wartawan, poster, kamera, hingga peralatan liputan mereka di depan sebagai aksi simbolik.
Agenda DPR
Revisi UU Penyiaran ini dijadwalkan akan disidangkan di Badan Legislasi DPR pada 29 Mei 2024. Agendanya adalah pengambilan keputusan atau pendapat mini fraksi atas hasil pengharmonisasian RUU tentang Penyiaran.
Protes keras elemen mahasiswa dan jurnalis hari ini Senin 27/05/24 di Gedung DPR – RI telah menunjukan betapa DPR tidak memposisikan dirinya sebagai wakil rakyat dan sewenang – wenang membuat undang – undang tanpa melibatkan masyarakat pers atau wartawan atau organisasi wartawan.