Penulis: Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen)
MEDIA WARTA NASIONAL | ACEH ‘ Di Republik yang berdiri di atas amanat keadilan sosial, tambang seharusnya menjadi sumber kemakmuran bersama. Namun realitas yang berulang justru menghadirkan ironi, dimana keuntungan terkonsentrasi pada elite, sementara risiko ekologis dan sosial ditanggung rakyat di sekitar lubang tambang.
Inilah paradoks besar pengelolaan sumber daya alam kita.
Baca Juga:
Sektor pertambangan kerap dibingkai sebagai industri berisiko tinggi, padat modal, dan berteknologi kompleks. Karena itu, hanya korporasi besar yang dianggap “layak” mengelolanya. Narasi highly regulated industry menjadi tameng pembenar eksklusivitas akses.
Namun, fakta lapangan menunjukkan bahwa standar regulasi yang ketat tidak otomatis menghadirkan disiplin ekologis. Laporan tahunan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam beberapa tahun terakhir menempatkan sektor pertambangan sebagai salah satu penyumbang utama konflik agraria dan kerusakan lingkungan.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga mencatat konflik sumber daya alam masih didominasi sektor perkebunan dan pertambangan.

Secara teori ekonomi politik, kondisi ini sejalan dengan tesis resource curse atau kutukan sumber daya, yakni fenomena ketika wilayah kaya mineral justru terjebak dalam ketimpangan, korupsi, dan konflik distribusi. Jeffrey Sachs dan Andrew Warner dalam studi mereka menunjukkan bahwa ketergantungan pada ekspor sumber daya mentah seringkali berkorelasi negatif dengan pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan kualitas institusi.
Indonesia tidak kebal dari gejala tersebut. Nilai ekspor mineral memang meningkat, terutama sejak kebijakan hilirisasi digencarkan. Namun pertanyaan mendasarnya tetap, yakni siapa yang menikmati nilai tambah itu?
Aceh dan Ujian Konstitusionalitas
Kasus Aceh menjadi cermin tajam. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, negara memberi kekhususan dalam pengelolaan sumber daya alam sebagai bagian dari arsitektur perdamaian. Pasal 156 memberi ruang bagi Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk mengelola sumber daya alam sesuai kewenangannya.
Namun dinamika regulasi nasional pascarevisi tata kelola minerba dan sentralisasi perizinan pada 2020 menyempitkan ruang tersebut. Secara administratif, kewenangan beralih ke pusat. Secara politik, muncul pertanyaan serius tentang konsistensi desentralisasi asimetris.
Akibatnya terasa konkret. Aspirasi pertambangan rakyat di Aceh tersendat, sementara izin skala besar tetap berjalan dalam kerangka investasi nasional. Dalam perspektif hukum tata negara, ini bukan sekadar soal birokrasi, melainkan soal harmonisasi norma antara undang-undang kekhususan daerah dan kebijakan sektoral nasional.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan menafsirkan “dikuasai negara” mencakup fungsi pengaturan, pengelolaan, pengurusan, dan pengawasan.
Namun kemakmuran rakyat tidak boleh direduksi menjadi penerimaan negara semata. Ia harus tercermin dalam distribusi manfaat yang adil, keberlanjutan lingkungan, dan partisipasi publik.
Di sinilah koperasi tambang rakyat menjadi relevan. Dalam kerangka ekonomi Pancasila, koperasi bukan sekadar entitas bisnis, melainkan instrumen demokrasi ekonomi. Mohammad Hatta membayangkannya sebagai alat kedaulatan produksi di tangan rakyat.
Menutup akses koperasi dengan dalih proteksi regulasi justru berpotensi menciptakan ketimpangan struktural, dimana elite memegang konsesi, rakyat memikul eksternalitas.
Risiko Sosial dan Ekologis yang Ditanggung Rakyat
Tambang selalu membawa risiko, berupa deforestasi, pencemaran air, longsor, konflik lahan, hingga disrupsi sosial. Ketika pengelolaan terkonsentrasi pada korporasi besar yang jauh dari komunitas lokal, jarak akuntabilitas makin lebar.
Rakyat di sekitar tambang seringkali menghadapi dilema, yaitu menerima dampak tanpa ruang partisipasi berarti, atau terjerumus dalam praktik tambang ilegal karena akses formal tertutup.
Studi Bank Dunia tentang artisanal and small-scale mining menunjukkan bahwa legalisasi dan pembinaan pertambangan rakyat justru dapat menekan praktik ilegal dan meningkatkan kepatuhan lingkungan. Artinya, eksklusi bukan solusi. Tata kelola inklusif dengan pengawasan ketat jauh lebih rasional.
Mengembalikan Arah
Tambang untuk elite dan risiko untuk rakyat adalah gejala dari desain kebijakan yang timpang. Jika negara sungguh setia pada konstitusi, maka akses terhadap sumber daya alam harus dibuka secara adil, dengan standar lingkungan dan keselamatan yang sama bagi semua pelaku.
Koperasi tambang rakyat tentu bukan tanpa risiko. Ia membutuhkan pembiayaan, transfer teknologi, dan pengawasan profesional. Tetapi menutup pintu sejak awal sama saja mengingkari mandat konstitusi dan semangat demokrasi ekonomi.
Negara diuji bukan ketika ia melayani yang kuat, melainkan ketika ia memberi ruang bagi yang lemah untuk tumbuh dalam kerangka hukum yang adil.
Sebab jika tambang hanya menjadi ladang akumulasi bagi segelintir elite, sementara rakyat menanggung beban ekologis dan sosialnya, maka yang terkikis bukan hanya lingkungan, melainkan legitimasi negara itu sendiri.


















