Reporter: Jecko Poetnaroeboen
Editor: Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU – Salah satu Ohoi/desa Rewav di kecamatan Kei Kecil Timur (KKT) Kab Maluku Tenggara (Malra) resmi memiliki akta Notaris pendirian koperasi desa / Kopdes Merah putih Senin (17/6).
Akta notaris pendirian Kopdes merah putih ohoi Rewav ini di terima langsung oleh ketua koperasi merah putih ohoi Rewav, Amandus Ohoirat,di kantor notaris Asina Tabalubun. SH, M.Kn di ohoi Langgur
dan menyerahkan kepada Pj kepala Ohoi Rewav,Amandus Leisubun,SP,d di balai ohoi Rewav, Senin (17/6).
Pj kepala Ohoi Rewav, Amandus Leisubun kepada MWN (Media Warta Nasional) kamis (19/6/25) menyampaikan apresiasi tinggi atas terbentuknya Kopdes Merah Putih yang menjadi wujud nyata warga ohoi Rewav dalam gotong royong dan kemandirian ekonomi masyarakat ohoi Rewav nanti.
” saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak,yang telah bersatu,bergandeng tangan,dengan pemerintah ohoi dan Pemda Malra, melalui dinas perindag sehingga terbentuknya kopdes merah putih, dan telah memiliki akta notaris” tegas Leisubun.”
Pj Amandus Leisubun menambahkan koperasi desa merah putih ini sangat penting ,karena sebagai tulang punggun perekonomian masyarakat ohoi.
Dikatakannya, setelah memiliki Akta Notaris masih ada tahapan selanjutnya diantaranya pembuatan NPWP Koperasi, Rekening, Nomor Ijin Berusaha (NIB), Papan Nama Koperasi, Pembuatan Struktur Pengurus dan Pengawas dan Lain-lain.
Pengurus koperasi merah putih (KMP) ohoi Revav yang terdiri dari lima (5) orang pengurus, di antaranya ketua, Amandus Ohoirat, wakil ketua bidang usaha Leonardus Silitubun, wakil ketua bidang keanggotaan Novita Silitubun, sekretaris Katarina Sadubun, dan Bendahara Magdalena Rahayaan, sedangkan dewan pengawas KMP ohoi Revav terdiri dari Pj Ohoi Revav Amandus Leisubun, Engelbertus Rahayaan, dan Marthin Salamena.
Jumlah Pembaca: 613