Mahasiswa Tuntut Bebaskan Jevon, Adili Moses, Agie dan Surbakti

Rukmana MWN

Reporter: Darsani

Editor: Rukmana

Mengapa JPU Erma Memaksakan Perkara Perdata Menjadi Perkara Pidana dan Hanya Mendakwa dan Menuntut Jevon ?”

MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Hukum (MPH) menggelar aksi protes di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/03/2025) menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang menjerat Jevon Varian Gideon.

Jevon, seorang staf legal di PT Hutan Alam Lestari (PT. HAL), didakwa atas dugaan penipuan dan dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktora. Namun, mahasiswa menilai tuntutan ini janggal karena berdasarkan fakta persidangan, Jevon hanya menjalankan tugasnya sebagai karyawan, yaitu mendaftarkan gugatan PT. HAL di Pengadilan Negeri Jambi dan Sangeti.

Mahasiswa juga menyoroti bahwa Jevon tidak termasuk dalam Perjanjian Jasa Hukum (PJH) antara PT. HAL dan firma hukum Moses Tarigan & Partner, sehingga seharusnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas sengketa antara kedua pihak tersebut. Jika Jevon diproses hukum mengapa Agie, Surbakti dan Moses bisa bebas dari proses hukum ?, kritik Mahasiswa dalam orasinya.

Independensi Hakim dan Jaksa Dipertanyakan

Dalam pernyataan resminya, MPH menegaskan bahwa independensi dan integritas hakim serta jaksa harus dijaga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, seorang hakim wajib bertindak adil dan tidak boleh tunduk pada tekanan eksternal.

Aksi Mahasiswa Depan Kejari Jakarta Utara Kamis 20/03

Hal yang sama juga berlaku untuk jaksa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang mengamanatkan bahwa jaksa harus bertindak profesional dan tidak boleh bekerja atas dasar kepentingan pribadi atau intervensi pihak lain.

Namun, dalam kasus ini, MPH menuding JPU Erma Oktora memaksakan tuntutan tanpa alat bukti yang cukup dan mengabaikan fakta persidangan. Mereka juga menilai bahwa ada indikasi kriminalisasi terhadap Jevon.

Saksi Ahli: Perkara Ini Seharusnya Perdata, Bukan Pidana

Dalam persidangan, saksi ahli Dr. Leni Nadriani menyatakan bahwa perkara ini lebih tepat masuk ke ranah perdata karena berkaitan dengan wanprestasi dalam perjanjian hukum antara PT. HAL dan firma Moses Tarigan & Partner.

Ahli hukum lainnya, Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa Pasal 378 KUHP yang digunakan dalam dakwaan tidak relevan, karena tidak ada unsur penipuan, melainkan hanya perselisihan kontrak.

“Jevon tidak dapat dijerat pasal 378 KUHP (penipuan) walau dia yang memperkenalkan Moses kepada PT.HAL, Jevon bukan para pihak yang masuk dalam perjanjian jasa hukum sehingga tidak bisa ditarik – tarik dalam perkara”, tegasnya dalam persidangan pekan lalu di PN Jakarta Utara.

Mengapa JPU Erma tetap memaksakan tuntutan pidana dan hanya kepada Jevon?, “Kami (Mahasiswa Peduli Hukum) menilai ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencoreng kredibilitas sistem hukum di Indonesia”, tandasnya.

Mahasiswa Peduli Hukum (MPH) Sampaikan Tuntutan

Atas dugaan ketidakadilan dalam kasus ini, MPH menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

  1. Majelis Hakim harus objektif dalam mengambil putusan perkara No.39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dan mempertimbangkan fakta persidangan secara adil.
  2. Mafia peradilan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara harus dibersihkan, karena diduga ada keterlibatan dalam kriminalisasi terhadap Jevon.
  3. Usut tuntas dugaan kriminalisasi oleh JPU Erma Oktora, yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ini.
  4. Periksa dan copot JPU Erma Oktora, karena dianggap tidak objektif dalam menangani kasus ini.

Koordinator aksi, Topik, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Ibu Jevon: “Tolong Bebaskan Anak Saya!”

Di tengah aksi ini, Efie, ibu dari Jevon, turut menyampaikan kesedihannya. Dengan suara bergetar, ia meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR RI untuk mengawasi perkara ini.

“Anak saya hanya menjalankan tugas sebagai karyawan PT. HAL. Tidak ada uang yang digelapkan, tidak ada unsur penipuan! Tapi mengapa dia dikriminalisasi?” ujar Efie sambil menangis.

“Anak saya bahkan bukan pihak dalam perjanjian antara PT. HAL dan Moses Tarigan & Partner, tapi justru dia yang dituntut. Di mana hati nurani JPU Erma Oktora sebagai seorang ibu?” lanjutnya.

Dengan penuh harap, Ia meminta agar Presiden dan aparat hukum membebaskan Jevon dari dugaan kriminalisasi.

Dukungan Publik dan Harapan untuk Reformasi Hukum

Mahasiswa mengajak masyarakat luas untuk lebih kritis terhadap sistem peradilan dan mendukung reformasi hukum di Indonesia agar tidak ada lagi korban kriminalisasi seperti yang dialami Jevon.

Kasus ini menjadi ujian bagi keadilan di Indonesia, dan publik kini menanti bagaimana putusan hakim dalam perkara ini. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu?

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...