Mediasi PT. Sayap Mas Utama dan Buruh Sarbumusi Berakhir Buntu

Rukmana MWN

Reporter: Ilham

Editor: Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA Upaya mediasi tripartit antara PT. Sayap Mas Utama dan tiga mantan pekerjanya yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Sarbumusi (K-Sarbumusi) berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang digelar Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur, Selasa, 12 Agustus 2025, itu tak mampu menjembatani jurang perbedaan pendapat kedua pihak.

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan LBH K-Sarbumusi kepada Wali Kota Jakarta Timur, sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014.

Di ruang pertemuan, pihak perusahaan diwakili Arung dan Albertus Ardien Prastowo. Sementara dari pihak pekerja hadir Abdullah bersama kuasa hukum LBH K-Sarbumusi, Jul Hanafi. Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Bintang Antariksa, SH, bertindak sebagai mediator.

Perselisihan Pokok
Sengketa berawal dari tuntutan pesangon yang diajukan tiga pekerja bernama Azzam, Fajar, dan Delpero. LBH K-Sarbumusi menegaskan klien mereka dipecat sepihak, bukan mengundurkan diri seperti yang diklaim perusahaan. Kuasa hukum menyebut, surat pengunduran diri dibuat di bawah tekanan, intimidasi, dan ancaman, serta disertai paksaan menandatangani pernyataan tidak menggugat.

Perusahaan menolak tudingan itu. Menurut mereka, ketiga pekerja mundur secara sukarela pada 11 Desember 2024, dan seluruh hak gaji serta sisa cuti telah dibayarkan. Mereka juga menegaskan, persoalan pengunduran diri bukan agenda pembahasan mediasi.

Deadlock dan Langkah Lanjut
Tak ada titik temu, mediator menyatakan mediasi buntu. Namun, kedua pihak sepakat untuk menggelar pertemuan lanjutan. Perusahaan diminta membawa dokumen Perjanjian Kerja Bersama, salinan surat pengunduran diri, dan bukti pelanggaran jika ada. Sementara pekerja diharapkan hadir langsung, bukan hanya diwakili kuasa hukum.

LBH K-Sarbumusi menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Jika mediasi susulan gagal, jalur Pengadilan Hubungan Industrial menjadi opsi berikutnya.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...