Reporter: Ilham
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA Upaya mediasi tripartit antara PT. Sayap Mas Utama dan tiga mantan pekerjanya yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Sarbumusi (K-Sarbumusi) berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang digelar Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur, Selasa, 12 Agustus 2025, itu tak mampu menjembatani jurang perbedaan pendapat kedua pihak.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan LBH K-Sarbumusi kepada Wali Kota Jakarta Timur, sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014.
Di ruang pertemuan, pihak perusahaan diwakili Arung dan Albertus Ardien Prastowo. Sementara dari pihak pekerja hadir Abdullah bersama kuasa hukum LBH K-Sarbumusi, Jul Hanafi. Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Bintang Antariksa, SH, bertindak sebagai mediator.
Perselisihan Pokok
Sengketa berawal dari tuntutan pesangon yang diajukan tiga pekerja bernama Azzam, Fajar, dan Delpero. LBH K-Sarbumusi menegaskan klien mereka dipecat sepihak, bukan mengundurkan diri seperti yang diklaim perusahaan. Kuasa hukum menyebut, surat pengunduran diri dibuat di bawah tekanan, intimidasi, dan ancaman, serta disertai paksaan menandatangani pernyataan tidak menggugat.
Perusahaan menolak tudingan itu. Menurut mereka, ketiga pekerja mundur secara sukarela pada 11 Desember 2024, dan seluruh hak gaji serta sisa cuti telah dibayarkan. Mereka juga menegaskan, persoalan pengunduran diri bukan agenda pembahasan mediasi.
Deadlock dan Langkah Lanjut
Tak ada titik temu, mediator menyatakan mediasi buntu. Namun, kedua pihak sepakat untuk menggelar pertemuan lanjutan. Perusahaan diminta membawa dokumen Perjanjian Kerja Bersama, salinan surat pengunduran diri, dan bukti pelanggaran jika ada. Sementara pekerja diharapkan hadir langsung, bukan hanya diwakili kuasa hukum.
LBH K-Sarbumusi menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Jika mediasi susulan gagal, jalur Pengadilan Hubungan Industrial menjadi opsi berikutnya.