Reporter: Darsani
Editor: Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL| JAKARTA – Proses mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan kembali mengalami kebuntuan (deadlock) dan tidak akan dilanjutkan. Pihak pekerja meminta mediator segera mengeluarkan anjuran resmi untuk menyelesaikan jalan buntu ini.
Sidang mediasi tripartit ketiga antara serikat pekerja/pengusaha dan perusahaan kembali gagal mencapai kesepakatan. Mediasi dinyatakan mengalami kebuntuan karena masing-masing pihak bersikukuh pada pendiriannya. Akibatnya, kuasa hukum pekerja secara resmi menyatakan menghentikan proses mediasi dan meminta Disnakertrans Jakarta Timur mengeluarkan Anjuran, sebuah dokumen resmi yang menjadi dasar untuk proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selanjutnya.
Sidang mediasi ini dipimpin oleh Mediator Samira, S.Sos., M.H. dari Disnakertrans Jakarta Timur. Pihak pekerja diwakili oleh kuasa hukum mereka, yaitu : Jul Hanafi, S.H. dan Syifaus Syarif, S.H.Sementara itu, pihak perusahaan hadir dengan diwakili oleh tim legal internalnya, Leonard dan Jovita.
Sidang mediasi ketiga ini dilaksanakan pada hari Kamis, 11 September 2025.
Proses mediasi berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jakarta Timur.
Kegagalan mediasi untuk ketiga kalinya ini disebabkan oleh kedua belah pihak yang tetap bersikeras pada posisi dan tuntutan masing-masing. Tidak adanya kelonggaran atau titik temu dari kedua sisi menyebabkan perundingan tidak dapat maju dan akhirnya mengalami deadlock.
Mediator Samira memimpin jalannya sidang dengan memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat dan argumentasi hukum mereka. Namun, setelah dilakukan pembahasan, perbedaan pendapat tersebut tidak kunjung menemui resolusi. Menyikapi kondisi ini, perwakilan pekerja melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa mediasi lanjutan sudah tidak diperlukan dan secara formal meminta mediator untuk segera menerbitkan Anjuran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak pekerja menegaskan mereka akan tetap berpegang pada tuntutan yang sebelumnya telah diajukan dalam surat permohonan.
Dengan terbitnya Anjuran dari Disnakertrans, perselisihan ini diperkirakan akan memasuki tahap penyelesaian berikutnya di Pengadilan Hubungan Industrial.
Jumlah Pembaca: 396