Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara

Rukmana MWN

Reporter: Ramdhani

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Rudi dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Rudi menerima gratifikasi senilai SGD 43.000 atau sekitar Rp 548 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang tersebut diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai dengan keinginan Lisa untuk menangani perkara Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kasus Gregorius Ronald Tannur sendiri menyita perhatian publik lantaran vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Tak hanya itu, dalam proses penggeledahan di rumah Rudi, penyidik juga menemukan uang dalam berbagai pecahan mata uang dengan total nilai fantastis, mencapai sekitar Rp 21,96 miliar. Rinciannya antara lain, Rupiah: Rp 1,7 miliar, Dolar AS: USD 383.000 dan Dolar Singapura: SGD 1.099.581

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Rudi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Juncto Pasal 18.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Jaksa menilai, tindakan Rudi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Ia juga dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Adapun hal-hal yang meringankan tuntutan ialah sikap sopan terdakwa selama persidangan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...