Reporter: Ramdhani
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Baca Juga:
Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Rudi dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Rudi menerima gratifikasi senilai SGD 43.000 atau sekitar Rp 548 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang tersebut diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai dengan keinginan Lisa untuk menangani perkara Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kasus Gregorius Ronald Tannur sendiri menyita perhatian publik lantaran vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Tak hanya itu, dalam proses penggeledahan di rumah Rudi, penyidik juga menemukan uang dalam berbagai pecahan mata uang dengan total nilai fantastis, mencapai sekitar Rp 21,96 miliar. Rinciannya antara lain, Rupiah: Rp 1,7 miliar, Dolar AS: USD 383.000 dan Dolar Singapura: SGD 1.099.581
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Rudi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Juncto Pasal 18.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menilai, tindakan Rudi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Ia juga dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Adapun hal-hal yang meringankan tuntutan ialah sikap sopan terdakwa selama persidangan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.