Reporter: Hariyanti
Editor: Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | TOLITOLI- Setelah dua kali absen dari panggilan penyidik, Agustinus Deo Dopo, mantan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tolitoli, akhirnya hadir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, terkait dugaan penyelewengan dana hibah partai politik yang bersumber dari APBD Tolitoli tahun anggaran 2022–2024.
Baca Juga:
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan yang tengah digencarkan Kejari Tolitoli atas dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima Partai Hanura saat Agustinus deo dopo menjabat. Sebelumnya, ia dua kali mangkir dari panggilan resmi, sehingga pemanggilan ketiga ini menjadi penentu sebelum dilakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa.
Kepala kejaksaan Dr.Albertinus P Napitupulu SH.MH. Melalui kepala Seksi Intelijen Kejari Tolitoli, Sugandi, SH., MH., menyampaikan bahwa Agustinus deo dopo diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang kini telah masuk dalam ranah pidana khusus. Bersama Agustinus, dua pengurus partai lainnya, yakni Sekretaris DPC Hanura Adnan dan Bendahara Abu Rudin, turut dimintai keterangan.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan, termasuk laporan keuangan fiktif dan mark-up dalam penggunaan dana hibah,” jelas Sugandi.
Dugaan tersebut diperkuat melalui hasil audit internal dan verifikasi terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan. Laporan yang disusun disebut tidak sesuai fakta di lapangan, bahkan ditemukan lonjakan anggaran tanpa dasar yang jelas.
Kejari Tolitoli menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila para pihak yang terlibat tidak bersikap kooperatif. “Jika panggilan hukum kembali diabaikan, kami akan melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur,” tegas Sugandi.
Hingga kini, proses penyidikan terus berlanjut guna mengungkap lebih dalam aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kepartaian.