Oleh: Mustofa
Media Warta Nasional | Pangkal Pinang – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pangkal Pinang Pada hari ini Rabu, 10/04/24 Pukul 07.30 WIB melaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri menghadiri kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.
Adapun pelaksanaan Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kep. Bangka Belitung.
Untuk memupuk jiwa nasionalisme seluruh warga binaan kegiatan penyerahan remisi ini diisi dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi serta Penyerahan Remisi secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI. Kep. Bangka Belitung kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kunrat Kasmiri dalam amanatnya meminta kepada warga binaan yang mendapat remisi agar menjadikan remisi ini sebagai motivasi untuk memperbaiki diri.
“Remisi ini haruslah dijadikan sebagai motivasi memperbaiki diri dan bertekad merubah diri agar menjadi orang yang berguna bagi nusa, bangsa dan agamanya” imbau Kunrat.
Menurut Kunrat Kasmiri “data warga binaan yang beragama Islam berjumlah 884 Orang sementara yang memenuhi syarat mendapatkan remisi berjumlah 709 orang dan jumlah warga binaan yang tidak memenuhi syarat substantif sebanyak 14 orang” terangnya.
Berdasarkan informasi atau data yang diterima redaksi jumlah Rekomendasi Susulan/Keterlambatan Administrasi sejumlah 32 Orang sedangkan tahanan sejumlah 126 orang, jumlah narapidana yang sedang menjalani hukuman subsider sejumlah 02 Orang, jumlah narapidana dengan Hukuman Seumur Hidup sejumlah 01 orang.
Pembagian berdasarkan besaran Remisi :
RK-I 15 hr = 73 orang, 1 bln = 601 orang, 1 bln 15 hr= 27 orang, 2 bln = 7 orang total penerima remisi khusus (RK) 708 orang.
RK-II 15 hr = 0 orang, 1 bln = 1 orang, 1 bln 15 hr= 0 orang, 2 bln = 0 orang 1 orang jumlah keseluruhan penerima RK-I dan RK-II adalah 709 orang.