Reporter: Lambas
Editor: Wiratno
MEDIAWARTANASIONAL.COM | BOGOR – YS Melalui Law Firm Berto Tumpal Harianja & Partners, yang berkantor di Jalan KSR Dadi Kusmayadi Nomor 09,Tengah Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, kembali layangkan surat pengaduan kepada Lembaga Eksekutif dan Legislatif, terkait dugaan sejumlah praktik kotor yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, hal ini dibeberkan melalui via WhatsApp, Minggu (23/3).
Baca Juga:
Melalui WhatsApp Berto Tumpal Harianja memberikan keterangan, bahwa Kantornya sudah melayangkan surat aduan, berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas), terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik kotor oleh oknum sipir.
“Iya benar kantor kita kembali melakukan pengaduan ke lembaga Eksekutif dan Legislatif yaitu berupa Dumas, karena menurut info dan bukti yang kita punya, bahwa disitu Ada dugaan tindakan diskriminasi, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil kepada warga binaan, sehingga kita merasa perlu untuk melakukan pengaduan, dalam hal dugaan praktik kotor yang terjadi di Lapas Pondok Rajeg,” Ungkap Berto.
Berto juga menambahkan, bahwa pengaduan ini, juga menjelaskan bahwa didalam lapas ada indikasi perbedaan fasilitas, antara
kamar umum hingga kamar yang disebut Bravo.
“Contohnya di Blok Alpha, khususnya Kamar 25 dan 26, sangat signifikan perbedaannya dengan kamar umum lainnya, yaitu adanya fasilitas seperti sumber daya listrik, Televisi, Kipas Angin, Playstation, dan tempat tidur yang bagus,” Tambahnya.
Tak sampai disitu, dalam surat pengaduan Berto pun membeberkan adanya indikasi ada kutipan didalam lapas, dimana disinyalir disetiap harinya para kepala blok meminta UPETI ke setiap kamar untuk kebutuhan pribadi, dimana hal itu jelas sudah menyalahi aturan.
Juga dugaan pemaksaan perdagangan makanan dengan harga yang tidak masuk akal oleh oknum petugas sipir penjara, dimana WBP wajib beli tanpa memikirkan kondisi warga binaan tersebut.
“Oleh karena hal itu, Kami merasa perlu untuk melakukan Pengaduan melalui bersurat resmi kepada Kementerian Imipas, Dirjen Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan Jawa Barat, Lapas Kelas II A Cibinong, KPK, dan DPR Republik Indonesia, serta dengan melampirkan seluruh bukti yang kami miliki, dan hal itu sudah kita laksanakan, pada Rabu 12 Maret 2025 yang lewat, dengan Nomor Surat : 37/LF – BTH/S. DUMAS/III/2025” Pungkasnya.
Ada pun dugaan praktik kotor yang terjadi di Lapas Pondok Rajeg, yang masuk dalam Dumas tersebut diantaranya adalah :
1. Adanya dugaan pungli.
2. Dugaan penggunaan
Narkoba.
3. Indikasi jual beli makanan dengan harga yang termasuk tinggi dan terkesan dipaksakan.
4. Dugaan pelayanan istimewa dan Adanya hak istimewa Warga binaan di Blok Bravo, yaitu keistimewaan saat dikunjungi boleh tanpa mengenakan baju sebagai WBP.
5. Dugaan fasilitas Kamar di Blok Alfa nomor 25 dan 26 yang super mewah, seperti Hotel.
7. Dugaan jual beli Handphone (HP) oleh orang Lapas.
8. Dugaan potongan 10 persen, untuk uang yang di transfer oleh keluarga WBP.