Warta Hukum

Kuasa Hukum PT. Bumi Indira Wisesa Laporkan Oknum Perusakan 

Oleh: Mustofa

Media Warta Nasional | Bekasi – Pihak kuasa hukum PT BUMI INDIRA WISESA, didampingi oleh tim hukumnya, resmi melaporkan kejadian perusakan yang dialami perusahaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (12/6/2024) siang.

Sekitar pukul 13.40 WIB, Rendy Indra Dewantoro, anggota tim kuasa hukum PT BIW, menyelesaikan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres. Laporan ini diterima langsung oleh SPKT Polres Jakarta Timur.

Rendy Indra Dewantoro mengungkapkan bahwa kuasa hukum melaporkan kejadian tersebut dengan dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang milik PT BUMI INDIRA WISESA, yang diatur dalam Pasal 170 juncto Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ia menambahkan telah terjadi tindak pengerusakan terhadap barang yang diduga dilakukan oleh oknum. Lahan tersebut memang milik PT BIW sejak lama,” ujar Rendy.

Oknum tersebut diduga merusak pagar dan plang yang berada di atas lahan milik PT BUMI INDIRA WISESA.

“Kejadian dugaan peristiwa tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama ini merusak aset lahan demi kepentingan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rendy.

Pelapor berharap kasus ini mendapat perhatian dari Kapolres Jakarta Timur agar pelaku dugaan pengerusakan mendapatkan efek jera. Rendy juga meminta Kapolres segera menurunkan tim untuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghentikan aktivitas sampai ada penetapan tersangka hingga ke meja hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *