Reporter: Haryanti
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | KALIMANTAN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana pertanggungjawaban anggaran kegiatan National Paralympic Committee (NPC) pada Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) Kalimantan Selatan tahun 2022.
Dua tersangka tersebut adalah S selaku Pelaksana Tugas Ketua NPC dan F selaku Wakil Sekretaris NPC. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Dr. Albertinus P. Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan pemotongan bonus atlet NPC yang meraih medali sebesar 15% dengan alasan kontribusi organisasi. Selain itu, bonus pelatih NPC juga dipotong bervariasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyebutkan, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp335.474.000, dengan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp285.500.000.
Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Amuntai selama 20 hari terhitung sejak 21 Agustus 2025 hingga 11 September 2025. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.