Warta Nasional

Korban Penganiayaan Preman Berharap Polisi Bertindak Cepat

Reporter: Darsani

Editor: Redaksi

Ketum FPWI Rukmana: “Kapolri harus menjaga marwah POLRI dengan Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat”

MEDIAWARTANASIONAL.COM |JAKARTA – Sungguh tragis apa yang dialami warga Rorotan, Cilincing , Jakarta Utara. Sebuah insiden pengrusakan rumah warga oleh ratusan preman terjadi di kawasan Jl. Cakung-Cilincing, tepatnya di RT 02 RW 05 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Aksi brutal yang melibatkan ratusan preman ini memicu kemarahan warga, setelah rumah dan tempat usaha mereka dirusak pada Kamis (19/12/2024).

H. Abdullah, pemegang surat garapan tanah seluas 3000 meter persegi di kawasan tersebut, mengungkapkan bagaimana para preman bayaran yang diduga dikendalikan oleh seseorang bernama David. “Mereka melempari warga dengan batu, menghancurkan rumah, dan warung kami. Aksi premanisme ini disaksikan oleh aparat kepolisian dari Polres Jakarta Utara dan Kanit Serse Polsek Cilincing dan petugas Piket dari PUSBEKANG TNI AD tanpa adanya upaya pencegahan dari aparat”, tuturnya.

Tanda bukti lapor Korban penganiayaan

Lanjut Abdullah, Korban pun berjatuhan dari pihak warga H. Edi dan Safeih, mereka terluka parah dengan kepala bocor dan memar di dada akibat lemparan batu,” ujarnya saat ditemui di lokasi reruntuhan rumah Kamis lalu.

Warga Korban Aksi Brutal Preman

Atas kejadian ini, H. Abdullah telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/12/2024). “Kami sudah melaporkan tindakan penganiayaan dan pengrusakan ini berdasarkan Pasal 351 dan 406 KUHP. Saya mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku dan memanggil David sebagai penggerak aksi ini,” tegasnya.

Kecaman dari Forum Penulis dan Wartawan Indonesia

Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI), Rukmana, S.Pd.I, turut mengutuk keras insiden tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Bekasi, Senin (30/12/2024), Ia menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran HAM dan tindak pidana serius. 

“Aparat kepolisian dapat menambahkan pasal 200 KUHP dan Pasal 327 UU 1/22023 yang mengatur bahwa merusak gedung atau bangunan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun jika menimbulkan bahaya umum bagi barang. MMereka ini jelas melakukan pengrusakan rumah disertai kekerasan terhadap warga yang mengancam jiwa mereka, oleh karenanya aparat harus segera menangkap para pelaku dan dalang aksi ini. Jika tidak, citra kepolisian akan merosot, dan kepercayaan masyarakat akan hilang. Polisi harus membuktikan diri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” kata Rukmana.

Surat keterangan garap Abdullah

“Selain telah melakukan tindakan kriminal, para preman dan yang mengorganisir para preman ini dapat juga dijerat dengan undang – undang Hak Asasi Manusia (HAM) karena telah menghilangkan hak dasar manusia yakni tempat tinggal, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini bertujuan untuk:
• Menjamin pelaksanaan HAM
• Memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan dan masyarakat
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan langgeng. Hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, Tandas Rukmana.

Ia juga meyakini Kapolri akan menjaga marwah institusi Polri dengan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat. “Polri tidak boleh kalah dengan premanisme. Keadilan harus ditegakkan demi melindungi hak-hak rakyat kecil,” tambahnya.

Tuntutan Cepat dan Tegas

Kasus ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Warga berharap Polda Metro Jaya segera bertindak untuk menangkap para pelaku dan memberikan rasa aman bagi mereka yang menjadi korban kekerasan dan pengrusakan.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini demi terciptanya keadilan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *