Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Komisi Kejaksaan RI memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong. Putusan atas perkara tersebut telah dibacakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 18 Juni 2025 lalu.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman Takwad, menyatakan bahwa proses penyidikan hingga penuntutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI, telah menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi secara profesional dan proporsional.
“Proses penyidikan hingga penuntutan telah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang profesional dan proporsional,” ujar Nurokhman dalam keterangan pers, Jumat (25/7/2025).
Putusan Berdasarkan Prinsip Strict Liability
Menurut Nurokhman, putusan terhadap Tom Lembong telah melalui tahapan pembuktian yang sah di persidangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas due process of law. Ia menjelaskan bahwa meskipun unsur mens rea atau niat jahat tidak terbukti secara menyeluruh, pengadilan tetap menjatuhkan pidana dengan menggunakan prinsip strict liability.
Prinsip ini memungkinkan adanya pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang merugikan keuangan negara, meskipun tanpa harus membuktikan unsur kesengajaan.
“Dalam hukum korupsi, strict liability memungkinkan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, meskipun unsur niat jahat tidak terbukti secara penuh,” tambah Nurokhman.
Tidak Ditemukan Pelanggaran Etik
Komisi Kejaksaan juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran etik atau penyimpangan dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemantauan terhadap integritas dan profesionalisme aparat hukum menjadi bagian dari mandat Komjak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Dukung Transparansi dan Upaya Hukum Selanjutnya
Lebih lanjut, Komisi Kejaksaan mendorong semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk mengawal penanganan perkara-perkara korupsi secara objektif, serta menghindari narasi yang bersifat politis atau tidak berdasarkan hukum.
Terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tom Lembong, Nurokhman menyebut bahwa Komjak menghormati langkah hukum lanjutan yang mungkin diambil, baik oleh terdakwa maupun oleh penuntut umum.
“Komisi Kejaksaan menghormati hak terdakwa dan penuntut umum untuk menempuh upaya hukum selanjutnya, baik banding maupun kasasi. Kami akan terus memantau agar proses hukum berjalan transparan dan adil,” pungkasnya.