Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, memaparkan sejumlah pandangan strategis organisasi buruh itu dalam wawancara khusus dengan Pimpinan Redaksi Media Warta Nasional Rukmana, S.Pd,I., C.Pla pada Sabtu 22/11/2025. Ia menegaskan bahwa sejak awal KASBI berupaya membangun kekuatan politik buruh, namun berbagai kendala membuat langkah tersebut belum sepenuhnya terwujud. Meski demikian, konsolidasi internal terus dilakukan.
Baca Juga:
“KASBI membutuhkan kekuatan politik, oleh karena itu KASBI mendukung Partai Buruh secara visi dan misi. Namun dari sekitar lima juta buruh anggota serikat di Indonesia, hanya satu juta yang terlibat dalam dukungan politik mengapa ? “, ungkapnya
Menurutnya, banyak buruh belum memberi respek terhadap kepemimpinan Said Iqbal di Partai Buruh. Bahkan, di mata mayoritas buruh, figur Said Iqbal maupun Ketua KSPSI Andi Gani dianggap cenderung oportunis.
Terkait penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional, Sunarno menegaskan, “seluruh buruh mendukung langkah tersebut berbeda dengan pandangan terhadap sosok Soeharto yang mayoritas buruh tidak sepakat dengan keputusan pemerintah yang menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan”, tandasnya Sabtu 22/11/2025.
KASBI Kritik Penundaan UMP – UMK
2026 Sunarno juga menanggapi polemik kenaikan upah buruh tahun 2026. Ia menilai penundaan pengumuman Upah Minimum oleh Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan belum siapnya pemerintah menyusun konsep pengupahan yang komprehensif pasca putusan MK No. 168/2023 terkait UU Cipta Kerja.
Ketum KASBI menyoroti semakin lebarnya disparitas upah antar wilayah. Perbedaan UMK Kabupaten Brebes 2025 yang berada di kisaran Rp2,2 juta, dibandingkan UMK Kota Bekasi yang mencapai Rp5,69 juta pada 2026, menunjukkan kesenjangan lebih dari dua kali lipat. Padahal, menurutnya, kebutuhan hidup sehari-hari buruh di kedua daerah relatif sama.
Relokasi industri dari kawasan Jabotabek ke daerah dengan upah lebih rendah disebut menjadi dampak langsung dari sistem pengupahan yang tidak adil dan tidak berbasis kebutuhan riil buruh.
KASBI Desak Penyusunan Formula Upah Baru
Saat ini pemerintah tengah menyusun RPP Pengupahan baru setelah Presiden Prabowo menetapkan kenaikan upah nasional tahun lalu sebesar 6,5 persen. Sunarno menilai formula PP 51/2023 ataupun PP 36/2021 sudah tidak relevan karena meniadakan prinsip tripartisme dan terlalu bertumpu pada indeks tertentu.
KASBI mengusulkan agar LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan segera menyusun formulasi upah berbasis kebutuhan hidup nyata buruh, bukan sekadar angka statistik pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Usulan Kenaikan UMK Tahun 2026
Untuk mengurangi disparitas, KASBI mengajukan usulan kenaikan upah berdasarkan tiga kelompok UMK:
Daerah UMK di bawah Rp3 juta: kenaikan 31–40% Daerah UMK Rp3–4 juta: kenaikan 21–30% Daerah UMK Rp4–5,6 juta: kenaikan 8–20%.
Sementara itu, UMP 2026 diusulkan tidak boleh di bawah Rp3 juta per bulan.
Untuk kenaikan upah sektoral (UMSK/UMSK), KASBI mengusulkan tambahan sebagai berikut: Sektor Unggulan: +15%, Sektor Menengah: +10% Sektor Dasar: +5%
Seruan Aksi Nasional
Sunarno menutup dengan seruan agar seluruh serikat buruh bersatu dalam posisi siaga satu untuk memperjuangkan kenaikan upah 2026. Ia menegaskan pentingnya gotong royong dalam aksi daerah maupun mogok nasional demi mewujudkan upah yang adil dan bermartabat bagi seluruh buruh Indonesia.















