Miftahul Arifin Korban Pengrusakan Mobil
Reporter : Darsani
Editor : Redaksi
MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA – Konflik sengketa lahan di RT 02 RW 05, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, berbuntut panjang. Kekerasan terhadap keluarga H. Abdulloh, yang disaksikan oleh aparat kepolisian dan TNI tanpa tindakan tegas, menjadi sorotan publik.
Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI), Rukmana, S.Pd.I, menyayangkan aksi premanisme pada Kamis (19/12/2024) di samping PUSBEKANG TNI AD. Menurutnya, aparat TNI dan Polri seharusnya mencegah terjadinya penganiayaan dan pengrusakan properti milik warga.
“Kami prihatin atas kejadian ini. Mengapa aksi premanisme harus terjadi di depan aparat? Dimana profesionalisme TNI dan Polri? Penyidik Polres Jakarta Utara yang menangani kasus ini harus memisahkan antara tindakan kekerasan disertai penganiayaan dengan sengketa lahan, tangkap segera pelaku penganiayaan terhadap Safeih, H.Edi dan warga lainnya, ujar Rukmana saat ditemui di Kantor FPWI, Bekasi, Jumat (10/01/2024).
Kronologi Sengketa
H. Abdulloh mengungkapkan bahwa klaim atas tanah yang telah ditempatinya sejak 1984 dilakukan oleh seseorang bernama David, yang mengaku sebagai utusan PT. Dian Swastatika Sentosa (DSS). Namun, David tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan saat mediasi di Kelurahan Rorotan.
“Tahun lalu, David mendatangi adik saya, H. Aminah, dan mengklaim tanah ini miliknya. Klaim ini tak berdasar karena dia tidak memiliki alas hak yang sah,” ungkap H. Abdulloh.
Lebih lanjut, H. Abdulloh menjelaskan bahwa keluarganya mengajukan gugatan hukum pada 2023, berdasarkan surat sporadik yang dikeluarkan oleh RT dan RW setempat.
Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara: Keterangan Garap H. Abdulloh Diakui Hakim dan tidak dibatalkan.
Dalam putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara nomor 235/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr, Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat (David) yang menyatakan bahwa surat garap telah dicabut. Hakim menguatkan posisi H. Abdulloh sebagai penggarap sah atas lahan tersebut.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa klaim David tidak memiliki dasar hukum. Putusan ini seharusnya menjadi dasar untuk menghentikan tindakan premanisme dan penggusuran terhadap kami,” tegas H. Abdulloh.
Tuntutan Serius terhadap Premanisme
Keluarga H. Abdulloh, yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan properti, telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 20 Desember 2024, dan 02/01/2025 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara.
“Premanisme ini murni tindakan pidana yang harus disikapi serius oleh aparat hukum,” ujar H. Abdulloh, meminta pihak berwenang bertindak tegas terhadap pelaku.
Dasar Hukum dan Kecaman LSM GRACIA
Hisar Sihotang, Pembina LSM GRACIA, menegaskan bahwa pengelolaan lahan tak bertuan memiliki dasar hukum yang jelas, seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“David tidak memiliki bukti kkepemilikan. Maka laporan terhadap H. Aminah seharusnya dihentikan karena cacat hukum. Penyidik yang memaksakan kasus ini bisa dipertanyakan profesionalismenya,” tegas Hisar.
Penutup
Kasus ini menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam sengketa lahan, yang sering kali diwarnai oleh aksi kekerasan dan premanisme. Dengan putusan pengadilan dan pertimbangan hakim jelas H. Abdulloh adalah penggarap hal ini menguatkan posisi hak garap H. Abdulloh, diharapkan pihak berwenang bertindak adil dan melindungi warga dari intimidasi serta kekerasan.