Reporter : Ilham
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA’ Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI), Rukmana, S.Pd.I., C.PLA, mengecam keras penganiayaan terhadap Jurnalis dari media TV One, Frendy Primadana, di Bangka Belitung dan aksi penyiraman air keras yang menimpa seorang aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andre di Jakarta.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.
Jurnalis TV One ini dianiaya di dalam gudang PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Korban, Frendy Primadana atau yang akrab disapa Dana, wartawan TV One, dilaporkan mengalami luka serius dan saat ini menjalani perawatan di RS Pertamina Palembang, Kamis (11/3/2026).
Kabar mengenai kondisi Dana diterima dari sejumlah wartawan di Bangka Belitung yang mengirimkan informasi sekaligus foto terbaru saat ia tengah dirawat di rumah sakit tersebut.
Menurut Rukmana, Jurnalis didalam melaksanakan tugasnya dilindungi undang – undang Pers No. 49 tahun 1999.
“Aparat penegak hukum harus menangkap pelakunya dan terapkan pasal berlapis UU Pers No. 40 th 1999 Pasal 18 ayat 1 dan KUHP pasal 466 penganiayaan”, tegasnya.

Rukmana juga menyoroti Insiden penyiraman air keras yang terjadi pada Jumat malam (14/03/2026) sekitar pukul 20.22 WIB di kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat.
Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah rekaman peristiwanya beredar luas di media sosial, termasuk Instagram.
Dalam pernyataannya, Rukmana menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijamin oleh negara. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap aktivis, Mahasiswa dan Pers (Jurnalis) yang menyuarakan aspirasi publik merupakan indikasi adanya persoalan serius dalam perlindungan hak demokratis warga negara.“Kebebasan berpendapat tidak boleh hilang dari bumi pertiwi.
Suara rakyat adalah suara Tuhan. Ketika seorang aktivis HAM diserang dengan cara yang sangat kejam, ini menunjukkan bahwa ada persoalan yang harus segera diselesaikan oleh negara,” ujar Rukmana, Sabtu (15/03/2026).
Andre dikenal sebagai aktivis yang vokal dalam menyuarakan kritik terhadap rencana revisi Undang-Undang TNI.
Ia sebelumnya sempat melakukan aksi protes dan menyampaikan orasi di sebuah hotel di Jakarta saat berlangsungnya pembahasan revisi undang-undang tersebut oleh sejumlah anggota DPR RI.
Dalam aksi tersebut, Andre bersama sejumlah aktivis menyatakan penolakan terhadap pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan. Mereka juga mengkhawatirkan adanya potensi kembalinya konsep dwi fungsi ABRI yang pernah berlaku pada masa lalu.
“Kami dari Kontras meminta rapat ini dibubarkan karena tidak transparan. Kami menolak revisi UU TNI yang berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI,” tegas Andre dalam aksi tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa penyiraman air keras terjadi tidak lama setelah Andre selesai menjadi narasumber dalam sebuah podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast tersebut membahas tema mengenai remiliterisme dan dinamika demokrasi di Indonesia.
Rukmana menilai peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan spontan semata. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar, ia menduga aksi tersebut dilakukan oleh lebih dari satu pelaku.
“Saya melihat dari rekaman CCTV bahwa pelaku tidak hanya satu orang. Aksi ini terlihat dilakukan secara berkelompok dan terorganisir. Ada yang berperan membawa cairan dan ada yang menyiramkannya ke wajah korban. Ini tindakan yang sangat sadis dan tidak manusiawi,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Menurut Rukmana, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk para aktivis HAM, Pers dan Mahasiswa yang menyampaikan kritik dan aspirasi terhadap kebijakan publik.
“Negara harus menjamin keamanan setiap warga negara dan memastikan kebebasan berpendapat tetap terlindungi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada negara. Harus diingat bahwa negara ini dibiayai dari pajak yang bersumber dari keringat rakyat,” pungkasnya.














