Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Pers merupakan pilar keempat dalam sistem demokrasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan hukum utama bagi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI), Rukmana, S.Pd.I., C.PLA., menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat aparat penegak hukum yang menerima laporan pidana terkait sengketa pers. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketidakpahaman terhadap kedudukan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (9/2/2026) di kediamannya di Bekasi. Dalam beberapa kasus terakhir, kata Rukmana, wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan justru mengalami intimidasi, pelarangan liputan, hingga dilaporkan ke kepolisian menggunakan pasal-pasal pidana umum, seperti dugaan pencemaran nama baik.
Padahal, sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers sebelum memasuki ranah hukum pidana.
“Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri seharusnya telah cukup kuat untuk memastikan setiap sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers dan tidak diproses menggunakan ketentuan KUHP,” ujar Rukmana kepada awak media.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.” Tema tersebut, menurutnya, menegaskan pentingnya penghentian kriminalisasi terhadap wartawan sekaligus mendorong negara untuk memperhatikan kesejahteraan jurnalis agar mampu hidup sehat, memiliki kemandirian ekonomi, serta berkontribusi dalam memperkuat kualitas demokrasi dan ketahanan bangsa.
Ia menambahkan, dukungan konkret negara dapat diwujudkan melalui fasilitasi terhadap perusahaan pers dalam memperoleh kerja sama advertorial dan iklan, baik dari lembaga pemerintah maupun sektor swasta, tanpa adanya perlakuan diskriminatif terhadap perusahaan pers tertentu.
Forum PWI berharap momentum HPN 2026 menjadi titik penguatan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjamin kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi wartawan, serta keberlanjutan ekosistem industri media nasional.


















