Reporter: Wiratno
Editor: Rukmana
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI –
Kasus penipuan berkedok investasi kembali mencuat di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Skema investasi ilegal yang mengatasnamakan Rainbow Shared Energy (RSE) diduga telah menjerat puluhan warga dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga:
Salah satu korban, Aslihan—Ketua RW 10 Perumahan Tridaya Sakti—mengaku kehilangan dana sebesar Rp56 juta setelah menyetorkan sejumlah uang secara bertahap kepada pihak pengelola RSE. Aslihan menyampaikan keterangannya saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polsek Tambun Selatan pada Rabu (16/4).
“Awalnya saya tergiur karena dijanjikan keuntungan tetap dan bonus besar. Karena banyak warga yang ikut, saya merasa ini aman,” ujarnya saat berada di Mapolsek.
Aslihan hadir didampingi oleh Ketua PAC Gerindra Tambun Selatan, Nanang Kosim, yang juga turut serta melaporkan kasus ini ke kepolisian. Berdasarkan data yang dihimpun dari para korban, total kerugian akibat investasi RSE diperkirakan mencapai sekitar Rp414 juta. Para korban berasal dari berbagai kalangan, khususnya warga Perumahan Tridaya Sakti dan sekitarnya.
Nanang Kosim menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya praktik penipuan yang menyasar masyarakat awam. Ia juga mengapresiasi respons cepat dari pihak kepolisian dalam menangani laporan tersebut.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menangkap para pelaku di balik investasi bodong ini. Jangan sampai ada korban tambahan. Kami juga meminta dana para investor yang telah disetorkan bisa dikembalikan secara utuh,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Menurutnya, edukasi keuangan di tingkat masyarakat perlu ditingkatkan untuk mencegah jatuhnya korban serupa di masa mendatang.
Polsek Tambun Selatan saat ini masih terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna mengungkap siapa aktor utama di balik skema investasi ilegal tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi investasi mencurigakan. Langkah cepat masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa dinilai sangat penting dalam memutus rantai penipuan berkedok investasi.