Reporter: Lambas
Editor: Wiratno
MEDIAWARTANASIONAL.COM | BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, S.I.P, mengusulkan kepada Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk mengkaji ulang moratorium yang diberikan terhadap Alfamart dan Indomaret.
Baca Juga:
Menurut Ferry atau yang lebih sering disapa Vio sebagai Ketua Komisi II, perlu selain mengkaji ulang Moratorium tersebut, Alfamart dan Indomaret diharuskan untuk mengakomodir produk-produk UMKM yang ada di Kabupaten Bogor.
“Alfamart dan Indomaret ini merupakan jaringan mini market waralaba yang dimiliki perusahaan swasta besar dan tersebar hampir di seluruh Indonesia, memang sudah sepantasnya moratorium tersebut untuk dikaji ulang, juga harusnya mengakomodir produk-produk UMKM lokal,” ujar Vio saat ditemui dikediamannya, di komplek Ciluer Permai, Kecamatan Sukaraja pada Sabtu, 5 April 2025.
Vio Selaku Wakil Rakyat, sudah seharusnya mendengar aspirasi dari masyarakat Bogor, terkhusus bagi masyarakat yang terpinggirkan oleh usaha retail tersebut, mengingat kedua retail ini dimiliki perusahaan swasta besar seperti, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) yang merupakan anak perusahaan Salim Grup sudah semestinya taat pajak dan taat aturan.
“Kita mau Alfamart dan Indomaret taat pajak dan mengikuti semua aturan yang ada, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, baik itu terkait izin Billboard, Ruang Milik Jalan (Rumija) dan PBG nya sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” Lanjut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, S.I.P.
Seperti dikutip dari berbagai sumber, Moratorium secara umum berarti penangguhan atau penundaan resmi atas suatu kegiatan atau kewajiban selama jangka waktu tertentu.
Dalam konteks Hukum, Moratorium adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan.
“Ada pun maksud dan tujuan dari Moratorium itu adalah sebagai salah satu hal yang digunakan untuk mencegah krisis keuangan atau memberikan kelonggaran kepada pihak yang memiliki kewajiban,” Pungkasnya.