Ketua BK DPRD Sampaikan Perkara RK Dan TR Anggota DPRD Kota Depok

Rukmana MWN

  Reporter : Yohanes Editor : Wiratno   MEDIA WARTA NASIONAL | DEPOK – Pada konferensi Pers yang diadakan oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok Qonita Lutfiyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada para awak media yang selalu mengikuti perkembangan dan menyampaikan hal-hal yang positif melalui pemberitaan.
“Rekan-rekan media, sahabat jurnalis, dan seluruh masyarakat Kota Depok yang kami cintai.Terima kasih atas kehadiran Bapak-Ibu dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Depok pada hari ini,”ucap Qunita penuh ramah di hadapan para Insan pers. Senin, (10/11/25)
Qunita mengatakan begitu pentingnya untuk menyampaikan perkembangan dua perkara yang sedang dan telah ditangani oleh Badan Kehormatan, agar publik dapat memperoleh informasi yang utuh, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kehormatan DPRD Kota Depok sebagai lembaga perwakilan rakyat,”tegasnya.
Ada dua perkara yang saat ini sedang dihadapi 1. Perkara atas Nama Rudi Kurniawan Badan Kehormatan DPRD Kota Depok telah menerima informasi resmi terkait proses hukum yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok, saudara Rudi Kurniawan. Perkara ini telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok dan telah memperoleh putusan tingkat pertama. Namun demikian, yang bersangkutan masih menempuh upaya hukum banding Ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dengan demikian, status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Depok No 2 tahun 2018 tentang Kode etik dan Peraturan DPRD Kota Depok No 3 tahun 2018 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, Badan Kehormatan menegaskan bahwa: – Badan Kehormatan tidak dapat menjatuhkan sanksi etik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. – Badan Kehormatan tetap memantau dan mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dari lembaga peradilan dan penegak hukum. “Kami menghormati hak hukum saudara Rudi Kurniawan untuk menempuh upaya banding. Badan Kehormatan tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. 2. Perkara atas Nama Tati Rahmawati Badan Kehormatan juga telah menyelesaikan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD Kota Depok atas nama anggota DPRD, Tati Rahmawati,” ucap Qonita. Perlu di ketahui bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik dalam bentuk kesepakatan kerja sama antara yang bersangkutan dan pihak eksternal DPRD ( Pradana Amaranta ). “Badan Kehormatan telah melakukan seluruh tahapan pemeriksaan, meliputi: – Pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, – Penelaahan terhadap bukti tertulis dan dokumen pendukung, – Pelaksanaan sidang kode etik yang berjalan secara objektif. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat pleno Badan Kehormatan, disimpulkan bahwa Tati Rahmawati terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik DPRD Kota Depok. Oleh karena itu, Badan Kehormatan menetapkan sanksi Sedang kepada saudari Tati Rahmawati dan merekomendasikan Kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi Partai kebangkitan bangsa ( PKB ) untuk Pemindahan Dari alat kelengkapan yang bersangkutan.
“Kami menghargai itikad baik dari saudari Tati Rahmawati, namun proses etik harus tetap berjalan sesuai aturan. Badan Kehormatan wajib menjaga marwah lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,”tegasnya.
Masih lanjut Qonita, Keputusan Badan Kehormatan telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Depok dan Fraksi Partai kebangkitan bangsa (PKB) untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme rapat paripurna DPRD, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bila ada perbedaan putusan Badan Kehormatan dengan Langkah Keputusan yang di ambil oleh Fraksi PKB Badan Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk menilai, membatalkan, maupun mencampuri keputusan atau kebijakan Partai Politik, sepanjang kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut administratif dan organisatoris dari rekomendasi yang telah dikeluarkan Badan Kehormatan DPRD Kota Depok. Badan Kehormatan DPRD Kota Depok akan terus berupaya menegakkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan keadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. “Kami mengajak kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawal proses ini dengan semangat objektivitas dan keterbukaan. “Terima kasih atas perhatian dan kerja sama rekan-rekan media tutup nya.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...