Oleh: redaksi
Media Warta Nasional | Jakarta – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi DKI Jakarta, angkat bicara terkait laporan dan aduan dari anggota AWPI, adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepala sekolah dan beberapa guru SMAN 17 Kota Bekasi terhadap seorang wartawan media independentpos.co, D.M. Pertiwi, pada Kamis (03/10/2024)
Ketua AWPI Provinsi DKI Jakarta, Abdul Haris, menyayangkan atas dugaan sikap arogansi yang ditunjukan oknum kepala sekolah dan beberapa oknum guru SMAN 17 Kota Bekasi terhadap anggota kami AWPI DKI Jakarta sekaligus seorang wartawan media independentpos.co saat melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi.
Lanjut Haris,, sapaan akrabnya, ada upaya dilakukan oleh seseorang atau siapa saja termasuk dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepsek dan beberapa oknum guru SMAN 17 Kota Bekasi yaitu menghalang-halangi dan intimidasi terhadap kinerja seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Haris, saat dikonfirmasi awak media di Kantor Sekretariat DPD AWPI Provinsi DKI Jakarta, Jl. Menara air 34, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (19/6/2023).
“Agar dipahami, seseorang atau siapa saja yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tambahnya.
Menurut Haris, apapun alasannya upaya intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan terhadap wartawan tidak bisa ditolerir, kehadiran wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan bagi kami adalah panggilan jiwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menyampaikan informasi secara transparan dan berimbang.
“Haris menegaskan kembali, apapun alasannya, dugaan sikap arogansi oknum kepala sekolah dan beberapa oknum guru SMAN 17 Kota Bekasi tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan membatasi kemerdekaan pers,” tegas Haris.
Terkait laporan anggota kami yang tergabung dalam organisasi profesi wartawan AWPI DKI Jakarta, dugaan diintimidasi oleh oknum kepsek dan beberapa oknum guru SMAN 17 Kota Bekasi, saat ini kami tindaklanjuti dengan bersurat untuk konfirmasi dan meminta klarifikasi, terkait kejadian tersebut.
“Untuk diketahui, apabila ada hal yang dilanggar sesuai aturan undang undang. Kami akan menempuh jalur hukum melaporkan kepada pihak yang berwajib dan saat ini kami sedang koordinasi dengan LBH Trisula Sakti AWPI, langkah langkah apa yang akan kita ambil untuk selanjutnya,” tegas Haris
Kemudian, untuk keberimbangan berita, laporan dan aduan kami perlu bersurat. Karena dalam kode etik jurnalistik lanjutnya, seorang media atau wartawan harus memperhatikan keberimbangan, liputan dua sisi, kewajiban verifikasi, akurasi, asas praduga tak bersalah, pemisahan fakta dan opini, semata-mata untuk kepentingan publik,” terang Haris
Selain itu, Haris mengatakan perlakukan wartawan dengan baik, layaknya tamu yang harus dihormati, temui ajak bicara, keperluanya apa, ditanya dan jelaskan semampu dan sepengetahuan sesuai kapasitasnya, perlakuan yang baik terhadap wartawan dengan menghormati hak privasi mereka dengan baik, begitu juga sebaliknya wartawan terhadap narasumbernya bisa saling menghormati sehingga terjalin sinergitas dan komunikasi yang baik,” tuturnya.
Disisi lain, Haris mengatakan pada hakekatnya wartawan bekerja sesuai dengan tugas dan dilindungi undang-undang, yang terpenting kepala sekolah dan guru atau yang lainnya melakukan pekerjaan dan tugas dengan benar sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan keraguan, kekhawatiran ataupun ketakutan, jadi tidak perlu takut kita menghadapi wartawan,” paparnya
Kami berharap perlu meningkatkan sinegitas media dengan prinsip dampak positif di masyarakat, sehingga komunikasi media dengan stakholder pemerintah semua OPD, camat dan lurah serta kepala sekolah dan yang lainnya memahami betul tentang UU Pers,” pungkas Haris.