Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Akankah Majelis Hakim bersikap adil berdasarkan fakta persidangan? Ataukah Majelis Hakim akan mengikuti tuntutan JPU yang dinilai tidak berdasar? Putusan akhir akan menjadi tolak ukur kredibilitas peradilan di Indonesia.
Reporter: Darsani
Baca Juga:
Editor: Wiratno
MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora diduga mengubah kesaksian saksi Moses Ritz Owen Tarigan dalam persidangan perkara No. 39/Pid.B/2025/PN.JKT.UTR yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dugaan ini mencuat setelah pihak keluarga terdakwa, Jevon Varian Gideon, menemukan perbedaan signifikan antara kesaksian asli Moses di bawah sumpah dan poin ke-9 dalam tuntutan JPU.
Kesaksian Moses yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan, S.H. menyatakan bahwa dalam perjanjian jasa hukum (PJH) antara PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) dengan Moses Tarigan & Partner, Jevon tidak terlibat sama sekali. Moses juga mengakui menerima uang Rp 80 juta dari Agie Gama Ignatius, namun uang tersebut bukan bagian dari fee PJH, melainkan hanya bentuk ucapan terima kasih karena PJH dilanggar oleh PT.HAL (wanprestasi).
Namun, dalam surat tuntutan dengan nomor PDM-08/Eoh.2/JKT-UTR/01/2025, JPU Erma Octora justru menulis bahwa Jevon Varian Gideon yang mengantarkan draf gugatan PJH ke Direktur Utama PT. HAL, Dodiet Wiraatmaja, dan bahwa Moses tidak menerima uang fee PJH.Sementara kesaksian Agie Gama, Dyan Surbakti terungkap terang benderang Moses menerima uang PJH dari Jevon melalui Agie Gama Ignatius.
Ayah Terdakwa Angkat Bicara
Perbedaan ini membuat Husin Gideon, ayah Jevon, bereaksi keras.
“Mengapa JPU Erma Octora mengubah keterangan saksi Moses dan menjadikannya dasar tuntutan? Jika ini disengaja untuk menjerat anak saya dengan Pasal 378 KUHP Jo. 55 ayat 1, maka Erma harus diproses hukum!” tegas Husin.
Terdakwa Jevon Varian Gideon juga menyatakan keberatan secara resmi dalam surat yang diserahkan pengacaranya, Deika Aldira, kepada Majelis Hakim pada Senin, 24 Maret 2025. Dalam surat tulisan tangannya, Jevon menegaskan bahwa tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan dan mengabaikan bukti-bukti yang ada.
Bukti Rekaman Video Terungkap
Fakta dugaan manipulasi ini semakin kuat dengan adanya rekaman video keterangan saksi Moses Ritz Owen Tarigan dan Agie Gama Ignatius, yang ditayangkan oleh Media Warta Nasional TV:
Saksi Agie: https://youtu.be/30Q3aWFPygk?si=ZQzaVl1HPpRISkUD
Saksi Moses: https://youtu.be/T229_u-A4ME Bukti Erma Rubah Kesaksian Moses
Dari video tersebut, jelas bahwa Jevon tidak bisa dijerat dengan Pasal 372 maupun Pasal 378 KUHP Jo. 55 ayat 1, sebagaimana dituduhkan oleh JPU Erma Octora.
Forum Persatuan Wartawan Indonesia: Netralitas Majelis Hakim Diuji
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Forum Persatuan Wartawan Indonesia (FPWI), Rukmana, S.Pd.I., CPLA., menyatakan sebagai pilar keadilan dan demokrasi kami harus menyatakan bahwa kasus ini adalah ujian bagi netralitas Majelis Hakim.
“Jika hakim memutus bebas atau hanya hukuman percobaan 3-6 bulan, berarti mereka berpegang pada fakta persidangan dan patut diapresiasi. Namun, jika Jevon dihukum 1-2 tahun, maka benarlah rumor tentang ‘Hakim Janggo’ (hakim pesanan) di Pengadilan Jakarta Utara. Jika itu terjadi, mereka harus diproses hukum dan dicopot dari jabatannya!” tegas Rukmana.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Akankah Majelis Hakim bersikap adil berdasarkan fakta persidangan? Ataukah mereka akan mengikuti tuntutan JPU yang dinilai tidak berdasar? Putusan akhir akan menjadi tolak ukur kredibilitas peradilan di Indonesia.