MEDIA WARTA NASIONAL | JÀKARTA – Kementerian Hukum Wilayah DK Jakarta menerima audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Indonesia Raya (HIR) dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Trisakti pada Senin, 4/08/2025. Pertemuan ini dilaksanakan di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta dan dihadiri oleh perwakilan dari kedua lembaga tersebut.
Baca Juga:
LBH Hade Indonesia Raya dipimpin oleh Dr. M. Ali Syaifudin, SH, MH, selaku Ketua Umum Pengurus Pusat, didampingi oleh beberapa anggota tim. Sementara itu, LKBH Trisakti diwakili oleh Dr. Andi Widiatno, SH, MH, dan beberapa anggota tim lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ali Syaifudin menyampaikan bahwa audiensi ini dilatarbelakangi oleh kesenjangan akses hukum di masyarakat desa atau kelurahan, yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti ketimpangan pengetahuan hukum, keterbatasan layanan hukum, faktor ekonomi dan sosial, serta minimnya infrastruktur dan kebijakan pendukung.
“Tujuan audiensi ini adalah untuk mendorong realisasi bantuan hukum desa atau kelurahan dan menawarkan LBH HIR dan LKBH Trisakti sebagai mitra strategis dalam memperkuat sinergi layanan hukum antara negara dan masyarakat,” kata Ali.
Sementara itu, Dr. Andi Widiatno menambahkan bahwa sebagai mitra strategis, LKBH Trisakti akan berupaya menyempurnakan para legal di tingkat desa, terutama di Jakarta. “Kami menyambut baik kegiatan hari ini dan mengusulkan agar Kementerian Hukum Wilayah DK Jakarta memberikan semacam rekomendasi kepada paralegal dan advokat yang akan bertugas di kelurahan-kelurahan,” kata Andi.
Perwakilan dari Kementerian Hukum Wilayah DK Jakarta, Tessa Harumdila, SH, MH, sangat mengapresiasi pertemuan hari ini dan berjanji akan berkoordinasi dengan walikota dan gubernur untuk menyampaikan program paralegal sampai ke tingkat kelurahan. “Kami berharap dalam jangka satu bulan, program ini sudah dapat berjalan lancar dan tercipta desa sadar hukum dan masyarakat sadar hukum di wilayah Jakarta,” kata Tessa.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam meningkatkan akses hukum di masyarakat.