Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTS Maluku Tenggara Datangi Kejari Tual

Rukmana MWN

Reporter : Jecko Poetnaroeboen

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | TUAL’  Kasus penganiayaan kematian siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara (Malra) AT (14), oleh pelaku eks brimob, Masias Siahaya, saat ini masih di kejaksaan Negeri Tual, untuk penuntututan di pengadilan negeri Tual nanti.

Namun harapan orang tua dan keluarga korban AT (adik) dan NK (kakak) sia -sia dan menyakiti hati mereka di saat mendengarkan isu bahwa kasus yang di alami kedua anak mereka AT dan NK, tidak di sidang di pengadilan Negeri Tual, namun sidang di pengadilan Ambon.

Untuk membenarkan isu tersebut, orang tua korban AT dan NK, bapak Rijik Muhamad Fikri  Tawakal  dan Ibu Menawati Rahayaan dan keluarga, didampingi penasehat hukum Ikbal Tamnge, SH, mendatangi kejaksaan Negeri Tual, jumat (10/4).

Bapak kedua korban, Rijik Muhamad Fikri Tawakal kepada Media Warta Nasional jumat (10/4) siang di kediamannya mengatakan kedatangan pihaknya bersama keluarga di kantor kejaksaan Negeri Tual untuk mencari tau kebenaran kasus korban anak kami yang di isukan, persidangannya di pindahkan ke kota Ambon.

Rijik menambahkan, setelah pihaknya bertemu dengan kasi intel Pa Dony Harapan Limbong,SH.dan Kasi pidum Ricky R Santoso,SH, baru pihaknya mendapat penjelasan dari Kedua jaksa bahwa benar, sidang kasus kedua anaknya  dilaksanakan di pengadilan Ambon.

“sebagai orang tua, dan keluarga di dampingi PH, kami datang di kejari tual, untuk cek isu bahwa. kasus yang menimpa korban anak kami ini benar atau tidak sidang di ambon, kami cek tadi jaksa bilang benar,” ungkap Rijik.

Rijik Muhamad Fikri  Tawakal mengungkapkan, bahwa Jaksa mengatakan bahwa alasan perpindahan tempat sidang dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon,karena surat dari Mahkamah Agung (MA) RI, dengan alasan masalah keamanan di kota Tual,sehingga di harus di pindahkan.

“jaksa bilang pindah daerah sidang karena surat dari Mahkamah Agung, ke kejari tual dengan alasan masalah keamanan,mungkin  nanti sidang di kota tual kacau.”

Dengan air mata berkaca-kaca,Rijik bapa dari kedua korban anak AT dan NK,mengungkapkan prihatin dan kecewa dengan di pindahkan persidangan kasus kedua anaknya yang menjadi korban dengan
Pelaku eks anggota brimob Masias Siahaya di kota Ambon.

Kata Fikri selama kasus. kematian anaknya AT, keamanan dan ketertiban di. Kota Tual aman,tidak ada masalah yang membuat anarkis atau pengrusakan baik di polres Tual maupun di Asrama Brimob, serta fasilitas umum lainnya.
.
Tambah dia, selama ini  juga pihaknya melakukan komunikasi yang baik dengan kapolda Maluku, Kapolres Tual, brimob Maluku, brimob Tual bersama jajarannya, saat kasus ini naik menjadi penuntutan oleh kejari Tual, baru ada surat dari Mahkamah Agung, tgl 9 april 2026, berdasarkan surat permohonan dari kapolres Tual kepada mahkamah. Agung RI tgl 7 maret 2026, untuk kasus tersebut harus di pindahkan ke Ambon.

“sebagai ortu dan keluarga kami menolak untuk sidang di ambon, alasan masalah keamanan itu di buat – buat saja, selama ini keluarga tidak buat ribut atau kacau bahkam kasus anak saya ini kota tual tetap kondusif,
kami selama ini. bangun. komunikasi baik, dengan pihak polda, polres, dan brimob,” tegas Fikri.

Untuk itu Rijik Muhamad Fikri  Tawakal meminta kepada Kapolri,Kapolda Maluku, Pol,Prof.Dr,Dadang Hartanto S.H., S.I.K., M.Si Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro agar kasus kematian anaknya AT tetap di sidangkan di pengadilan Negeri Tual, dan pihaknya sebagai orang Tua korban, siap untuk  bertanggung jawab,apabila dalam persidangan kasus kematian anaknya terjadi anarkis atau kekacauan.

“saya minta pa kapolri, kapolda, dan kapolres agar kasus anaknya sidang di tual, dan siap bertanggungjawab apabila ada kekacauan,saya juga siap buat pernyataan hitam di atas puntih,” minta Rijik.

Rijik juga menegaskan bahwa ia bersama istrinya juga Menawati Rahayaan telah menyurati pengadilan negeri Tual, kamis (9/4) untuk memohon agar pengadilan Negeri Tual  agar tetap melanjutkan proses persidangan di Pengadilan  Tual, sebagai tempat terjadinya tindak pidana, dan tidak dialihkan ke daerah lain. Ada 7 poin yang diminta orang tua korban di antaranya:

1). Mempermudah keluarga korban dalam mengikuti seluruh proses persidangan.

2). Memastikan saksi-saksi yang berdomisili di wilayah setempat dapat hadir tanpa kendala.

3). Demi menjamin rasa keadilan, transparansi, dan keterbukaan bagi keluarga korban serta masyarakat.

4). Perkara ini menyangkut tindak pidana serius berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

5). Menghindari beban biaya tambahan apabila persidangan dilakukan di luar daerah.

6). Kami sebagai orang tua korban siap untuk turut menjaga dan menjamin keamanan serta kenyamanan semua pihak selama proses persidangan berlangsung.

7). Kami sangat berharap pihak Kejaksaan Negeri Tual dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan ini demi tercapainya penegakan hukum yang adil, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Sementata itu kasi intel kejari Tual, Dony Harapan Limbong, SH. ketika di konfirmasi MWN, jumat siang (10/4) mengatakan benar kedatangan orang tua.dan keluarga korban AT dan NK untuk. mempertanyakan kebenaran adanya isu, bahwa kasus penganiayaan kematian AT, di pindahkan ke pengadilan Negeri Ambon.

“ia benar tadi pagi orang tua dan keluarga korban ada  datang,untuk tanya soal sidang pindah ke Ambon,saya jawab ya benar berdasarkan surat MA tanggal 9 april 2026” ungkap jaksa Dony.

Dikatakan perpindahan sidang ke Ambon, berdasarkan surat keputusan, SK Ketua MA No. 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tanggal 9 April 2026 dan kata jaksa Dony perpindahan sidang juga di atur dalam KUHAP baru pasal 166,namun dirinya tidak bisa merinci apa alasan perpindahan lokasi persidangan tersebut ke kota Ambon

“jadi perpindahan tempat sidang ini juga di atur dalam pasal 166 kuhap baru,kalau suatu daerah itu, tidak memungkinkan untuk sidang bisa di pindahkan ke tempat lain yaitu ambon,”kata Dony.

Selain itu kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro ketika di konfirmasi melalui humasnya hingga berita ini publikasi belum merespon pesan WhatShap MWN jumat sore (10/4).

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...