Warta Hukum

Keluarga Korban Pembunuhan Geng Motor Berharap Polres Tegal Usut Tuntas Pelaku

" Pelaku (D) kami jerat dengan pasal 338 KUHP, UU Darurat no.12 th 1951 pasal 2 ancaman maksimal 10 th dan Pasal penganiayaan berat pasal 351 ayat 70 dan saat ini berkas  sudah masuk tahap satu di kejaksaan, mungkin Selasa 05/03/24 sudah P21 dan siap disidangkan", katanya Sabtu 02/03/24 diruang Kanit PPA Polres Tegal.

Oleh: redaksi

Media Warta Nasional | Tegal – Peristiwa kelam terjadi di Desa Kertasari, Dukuh Pondok Jati, Suradadi, Tegal, Jawa Tengah. Peristiwa Terbunuhnya seorang remaja berinisial DP oleh terduga geng motor yang merupakan warga Desa Harjasari, Suradadi, Tegal, Jawa Tengah 07/02/24 pukul 3 :00 pagi menunjukan betapa hancurnya moral generasi masa kini.

Pelaku yang masih sekolah SMK kelas dua di Ma’arif NU satu ini dikenal pendiam.

“Anak ini sangat pendiam tapi jika merasa tersinggung langsung bertindak diluar batas, kata Ragil salah satu guru di SMK Ma’arif saat dikonfirmasi wartawan Sabtu 02/02/24.

“Kami juga sudah mengeluarkan anak ini karena sesuai perjanjian awal saat masuk di sekolah ini” pungkas Ragil.

Kasus ini ditangani oleh Polsek Suradadi dan dilimpahkan ke Polres Tegal, sangat disayangkan Kanit Polsek Suradadi AIPTU Eko Wiji Raharjo tidak merespons saat dikonfirmasi wartawan melalui whatssapnya nomor: 085712429267 Sabtu 02/03/24.

Mengingat kasus ini membutuhkan petunjuk untuk menetapkan tersangka dan sesuai Pasal 120 KUHAP menyebutkan, dalam hal penyidik menganggap perlu maka ia dapat meminta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus melakukan visum.

Ketentuan ini kemudian diperjelas dengan Pasal 133 KUHAP dijelaskan guna kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa tindak pidana.

Maka Polres Tegal sudah melakukan otopsi terhadap mayat korban (DP). Saat dikonfirmasi awak media Penyidik Polres Tegal Arif menerangkan terkait pasal yang dikenakan terhadap pelaku.

” Pelaku (D) kami jerat dengan pasal 338 KUHP, UU Darurat no.12 th 1951 pasal 2 ancaman maksimal 10 th dan Pasal penganiayaan berat pasal 351 ayat 70 dan saat ini berkas  sudah masuk tahap satu di kejaksaan, mungkin Selasa 05/03/24 sudah P21 dan siap disidangkan”, katanya Sabtu 02/03/24 diruang Kanit PPA Polres Tegal.

Keluarga korban dalam hal ini Darno Ayah korban mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini.

“Saya minta kepada Penyidik Polres Tegal agar menangkap semua pelaku dan teman – teman korban maupun pelaku yang membawa senjata tajam, karena semestinya mereka dapat dikenakan undang – undang darurat No. 12 tahun 1951 pasal 2” katanya dengan wajah sedih.

Darno juga meminta agar Polres Tegal memberikan hasil Otopsi kepada keluarga korban untuk transparansi penanganan kasus ini.

“Saya mohon penyidik Polres Tegal tidak mempersulit permintaan kami terkait hasil otopsi, dan saya juga mohon agar diusut berapa orang pelaku yang membunuh anak saya, karena anak saya badannya penuh luka bacok dan memar bekas benda tumpul yang pastinya ini dikeroyok, dan berdasarkan keterangan Arif Penyidik Polres Tegal Pelaku tidak sendirian melainkan bonceng bertiga” ungkap Darno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *