Reporter : Jecko Poetnaroeboen
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL – TUAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual setelah melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank Maluku Cabang Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) rabu (22/10) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tual. Kamis (23/10), akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual sesuai dengan janjinya secepat.
Menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini maka resmi hari ini kamis (27/11) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) di Desa Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam
Kota Tual, Tahun Anggaran 2019.
Penetapan tersangka ini, disampaikan Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tual, Kamis (27/11/2025).
Dony menjelaskan kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pelaksanaan program yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran mencapai Rp2,67 miliar, dimana penyimpangan dilakukan melalui penentuan penyedia yang tidak sesuai prosedur, serta pengadaan material yang jumlahnya tidak sesuai ketentuan,sehingga proyek bantuan rumah untuk warga. miskin mengalami kerugian negara mencapai Rp1,42 miliar.
Menurut Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbon, empat tersangka yang ditetapkan Kejari Tual yakni (1) FR (mantan Plt sekda kota Tual dan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual Tahun 2019), (2) RT (Direktur CV Rahmat Barokah Jaya selaku penyedia), (3) FF (Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan), dan (4) MS (Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan).
Dikatakan Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.
Dari hasil penyidikan,kasus dugaan korupsi ini, diketahui: Tersangka FR menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa prosedur yang sah, padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.
RT menyalurkan material bangunan tidak sesuai jumlah seharusnya, sehingga terjadi kekurangan material yang diterima para penerima manfaat
Sedangkan. FF dan MS memalsukan dokumen agar seolah-olah proses penunjukan penyedia telah sesuai ketentuan.
Keduanya juga menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima bantuan, serta menetapkan harga material berdasarkan analisa sendiri tanpa survei, hingga memicu kemahalan harga.
Untuk memperlancar proses penyidikan, kata Doni keempat tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual yang berada di kab Maluku Tenggara, selama 20 hari.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, menyebut perkara akan segera dilimpahkan ke tahapan berikutnya untuk disidangkan,sehingga para tersangka setelah ditahan akan diberangkatkan ke Ambon ,menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Tipikor Ambon.















